Jumat, 18 April 2025

Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Guru Honorer Tempursari Kasus Pelecehan Seksual Anak




Lumajang, MCE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menetapkan JM (35), seorang oknum guru honorer Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Sekolah Dasar Negeri 01 Keliuling, Kecamatan Tempursari, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. 


Penetapan tersangka ini menyusul laporan dari orang tua korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu (12/4/2025) malam. Saat itu, Abdul Rohim, orang tua korban berinisial N (13), mendapat informasi dari seorang saksi yang menunjukkan cuplikan video mencengangkan.


"Saksi memperlihatkan video yang merekam tersangka JM sedang melakukan panggilan video (video call) dengan korban. Dalam video tersebut, terlihat tersangka dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ungkap AKP Pras Adinata saat Konferensi Pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).


Setelah melihat video tersebut, Abdul Rohim langsung mengkonfirmasi kebenarannya kepada sang anak. Korban membenarkan adanya panggilan video tersebut yang terjadi pada Selasa (8/4/2025). 


Korban menjelaskan bahwa panggilan video itu terjadi saat ia hendak meminta tersangka untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp mata pelajaran PJOK yang diampu oleh tersangka.


"Saat melakukan video call itulah, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya kepada korban," lanjut AKP Pras Adinata.


Ironisnya, korban mengaku sempat diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Tersangka mengancam tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK jika korban berani buka mulut. Akibat ancaman tersebut, korban menjadi takut dan memilih untuk diam.


Kasus ini akhirnya terungkap pada Senin (14/4/2025) ketika orang tua korban mendatangi pihak sekolah dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada Kepala Sekolah SDN 01 Kaliuling. Pihak sekolah kemudian memanggil tersangka dan saat dikonfirmasi, JM mengakui perbuatannya.


"Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Polsek Tempursari segera bergerak ke sekolah untuk mengamankan tersangka. Langkah ini diambil karena adanya informasi bahwa puluhan warga mendatangi sekolah untuk mencari tersangka," jelas AKP Pras Adinata.


Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat amarah warga, polisi segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," tegas AKP Pras Adinata. (fyan). 

Artikel Terkait

Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Guru Honorer Tempursari Kasus Pelecehan Seksual Anak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori