Jejak Hitam Korupsi Iklan BJB Terbongkar KPK
bjb jakarta kpk
JAKARTA, MCE - Istilah 'Iklan adalah Investasi' tampaknya diartikan terlalu harfiah sekaligus membabi buta oleh segelintir oknum elite di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Alih-alih mendongkrak citra BUMD, anggaran promosi bernilai fantastis justru dijadikan ajang bancakan berjemaah pada Senin (10/8/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023. Tak tanggung-tanggung, dari total belanja iklan Rp410 Miliar (bagian dari anggaran promosi Rp801 Miliar), negara diestimasikan gigit jari akibat kerugian selisih pembayaran hingga Rp223,6 Miliar.
Para tersangka yang kini mengenakan 'rompi oranye' rombongan KPK tersebut meliputi:
• WH – Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB 2020–2024 (Otak di balik layar).
• ID – Direktur PT CKM dan Pemilik PT AM (Pihak Swasta).
• SHD – Direktur PT WBSE (Pihak Swasta).
• SJK – Komisaris PT CKSB (Pihak Swasta).
Modus 'Cerdas' Akali Lelang: Pecah Paket Hingga Buat Syarat Gaib
Konstruksi perkara membeberkan jurus licik yang dimainkan sejak akhir 2020. WH memerintahkan jajarannya—Group Head Komunikasi Pemasaran (IM) dan Group Head Hubungan Masyarakat (SON)—untuk mencari agensi periklanan sekaligus memecah paket pengadaan menjadi dua kategori. Tujuannya? Sangat klasik: menghindari prosedur lelang resmi agar bisa melakukan penunjukan langsung.
Tak berhenti di situ, agensi-agensi langganan ini diminta menyiapkan dana non-budgeter dan mendaftarkan perusahaan 'bayangan' (shell company). Alhasil, daftar agensi 'setingan' seperti PT AM, PT CKM, PT WBSE, PT BSCA, PT CKSB, hingga PT CKMB mendadak mulus menyedot kue anggaran iklan BJB.
Adapun sederet 'dosa' administrasi dan rekayasa pengadaan yang dibongkar KPK meliputi:
• HPS Suka-Suka: Harga Perkiraan Sementara (HPS) ditetapkan berdasarkan persentase fee, bukan nilai riil pekerjaan.
• Jalur Khusus Memo: Divisi Corsec mengirim memo khusus ke Divisi Umum untuk memuluskan calon penyedia tertentu.
• Aturan Main Berubah di Tengah Jalan: Syarat khusus baru dimunculkan setelah penawaran masuk demi memenangkan agensi 'titipan'—sebuah praktik yang menabrak asas transparansi.
• Verifikasi Formalitas: Panitia pengadaan diperintahkan secara lisan/tertulis untuk TIDAK melakukan verifikasi dokumen penyedia.
BUMD Rasa Lapak Pribadi
Akibat ulah para tersangka, dana ratusan miliar yang harusnya kembali menjadi laba BUMD untuk pembangunan masyarakat Jawa Barat dan Banten justru menguap ke kantong agensi dan oknum pejabat.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK menegaskan proses hukum ini bukan sekadar penindakan, melainkan sinyal keras bahwa BUMD tidak boleh dijadikan 'sapi perah' bermodus belanja promosi atau marketing.
Kini, para pejabat BJB dan bos agensi tersebut harus bertukar pakaian necis mereka dengan rompi oranye tahanan KPK. Publik pun menunggu: akankah ada nama-nama besar lain yang terseret dalam pusaran aliran dana non-budgeter belanja iklan super jumbo ini. (bp).






