Kamis, 14 Mei 2026

9 Tersangka Batal Disidang, Fokus pada Pemulihan Korban dan Pidana Kerja Sosial




SURABAYA, MCE – Hukum tidak selamanya harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat "Hukum Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah" kembali ditegaskan oleh Korps Adhyaksa Jawa Timur. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin langkah progresif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap sembilan perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Rabu (13/5/2026).


Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ekspose mandiri yang digelar secara virtual ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai "tukang hukum", melainkan juga sebagai jembatan perdamaian di tengah masyarakat.


​Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Aspidum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah—mulai dari Banyuwangi hingga Pamekasan—Wakajati Luhur Istighfar menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan nyata. Sembilan perkara yang dihentikan tersebut mencakup:

​7 Perkara Oharda & Kamnegtibum: Meliputi tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum.

​2 Perkara TPUL: Tindak Pidana Umum Lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar persidangan.


​"Setiap usulan penghentian penuntutan wajib memenuhi syarat formil dan materiil. Kita harus melihat substansi keadilan, bukan sekadar teks undang-undang. Tujuannya jelas: memulihkan hubungan para pihak dan mencegah potensi residivisme di masyarakat," tegas Luhur Istighfar dengan nada lugas.

​Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini dipastikan tidak akan menjadi celah bagi pelaku kriminalitas berat. Berdasarkan ketentuan KUHAP dan pedoman Jaksa Agung, penghentian perkara hanya diberikan kepada:

​1. Pelaku pertama kali (bukan residivis).

​2. Ancaman pidana yang relatif ringan.

​3. Adanya kesepakatan tulus antara korban dan pelaku untuk berdamai.


​Khusus untuk perkara narkotika, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada rehabilitasi sebagai jalan keluar, sesuai dengan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).


​Menariknya, dalam ekspose kali ini, Wakajati memberikan instruksi tajam kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah, termasuk Tanjung Perak, Ponorogo, hingga Kota Blitar. Ia meminta jajarannya melakukan profiling yang cermat terhadap para tersangka.


​Ke depannya, penekanan akan diberikan pada Pidana Kerja Sosial. Hal ini selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, di mana sanksi hukum harus bersifat proporsional—memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif bagi sosial melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.


​"Keadilan sejati tidak selalu ditemukan di ruang sidang yang dingin, tapi terkadang hadir melalui jabat tangan dan permohonan maaf yang tulus di hadapan saksi masyarakat," tutupnya dalam ekspose tersebut.


​Langkah Kejati Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi kejaksaan semakin modern, adaptif, dan yang terpenting: punya hati.


​Editor: [bp/MCE]
Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026

​Asa di Balik Lintingan: Pemkab Bojonegoro Kucurkan BLT DBHCHT 2026, Perkuat Jaring Pengaman Ekonomi Buruh Rokok



BOJONEGORO, MCE – Di tengah dinamika ekonomi yang kian menantang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya di sektor industri hasil tembakau. Melalui Dinas Sosial, Pemkab Bojonegoro secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.


​Langkah konkret ini diawali dengan prosesi penyerahan simbolis tahap pertama yang menyasar ribuan pekerja di PT Gelora Djaja, Kecamatan Baureno, pada Rabu (13/5/2026). Momentum ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan manifestasi nyata dari redistribusi kekayaan negara yang kembali ke tangan para pejuang ekonomi di garis depan industri rokok.


​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari skema perlindungan sosial yang terukur. Menurutnya, pemanfaatan dana cukai harus berdampak langsung pada penguatan ekonomi rumah tangga para buruh yang selama ini menjadi tulang punggung industri tembakau di Bojonegoro.


​“Penyaluran kami bagi dalam dua titik strategis untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran. Hari ini kami mulai di PT Gelora Djaja, dan gelombang berikutnya akan dilaksanakan di PT Kareb Alam Sejahtera pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang,” ujar Agus dalam laporannya.


​Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam penyaluran tahun ini adalah inklusivitas data penerima. Pemkab Bojonegoro tidak hanya memprioritaskan mereka yang bekerja di dalam wilayah domestik, tetapi juga memberikan perlindungan bagi warga Bojonegoro yang mengadu nasib di industri rokok lintas kabupaten.


​Berdasarkan data Dinas Sosial, total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun 2026 mencapai angka fantastis, yakni 15.972 orang.

​Total Penerima: 15.972 Buruh Rokok.

​Cakupan: Pekerja lokal Bojonegoro dan warga Bojonegoro yang bekerja di pabrik rokok kabupaten tetangga.

​Tujuan: Mitigasi dampak inflasi dan penguatan bantalan ekonomi keluarga.


​Bantuan ini diharapkan menjadi stimulus yang "menyengat" lesunya konsumsi rumah tangga. Dengan mengalirnya dana segar ke kantong para pekerja, roda ekonomi di tingkat desa dan pasar-pasar tradisional di Bojonegoro diyakini akan bergerak lebih kencang.


​Bagi para buruh, bantuan ini adalah suntikan moral di tengah peluh. Pemkab Bojonegoro menyadari bahwa kontribusi sektor tembakau terhadap pendapatan daerah sangat signifikan, sehingga sudah menjadi kewajiban moral dan konstitusional bagi pemerintah untuk mengembalikan sebagian dari hasil tersebut dalam bentuk bantuan tunai yang tepat guna.


​Dengan pengawasan ketat dari Dinas Sosial, diharapkan penyaluran ini bebas dari potongan dan benar-benar diterima utuh oleh mereka yang berhak, demi mewujudkan Bojonegoro yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.


​Editor: [bp/MCE]
Sumber: Liputan Lapangan / Diskominfo Bojonegoro

Bongkar Pasal Berlapis UU ITE, Jaksa Masuk Sekolah: Bullying di Medsos Bukan Candaan,Tapi Kriminal



​SIDOARJO, MCE – Fenomena perundungan (bullying) dan serangan siber (cyberbullying) di kalangan remaja bukan lagi sekadar bumbu pergaulan, melainkan ancaman nyata yang bisa berujung pada jeruji besi. Menyadari urgensi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil langkah preventif agresif dengan membidik jantung pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).


​Bertempat di Aula SMAN 2 Sidoarjo pada Rabu (13/5/2026), korps adhyaksa ini membawa pesan keras: Bijak bermedia sosial atau bersiap berhadapan dengan hukum.


​Di hadapan ratusan siswa kelas X dan XI, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, S.H., menegaskan bahwa batas antara "guyonan" dan tindak pidana kini sangat tipis. Ia membedah realita pahit di mana satu unggahan jahat atau komentar pedas di media sosial dapat menghancurkan masa depan, baik bagi korban maupun pelaku.


​"Di era digital, satu ejekan yang dianggap sepele bisa bertransformasi menjadi persoalan hukum yang serius. Jejak digital itu abadi, dan hukum tidak memandang bulu bagi siapa pun yang melanggar batas," tegas Adnan di hadapan para peserta yang tampak antusias sekaligus tegang.


​Penyuluhan ini tidak hanya memberikan imbauan moral, tetapi juga memaparkan "senjata" hukum yang siap menjerat para pelaku perundungan. Adnan mengulas secara mendalam pasal-pasal krusial yang sering tidak disadari oleh para pelajar, di antaranya:

​Pasal 433 KUHP: Terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

​Pasal 466 hingga 468 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan fisik dan mental.

​Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Ancaman nyata bagi mereka yang melakukan penghinaan atau pendistribusian konten negatif melalui media elektronik.


​Langkah Kejati Jatim ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo–Surabaya, Dr. Kiswanto. Menurutnya, kehadiran jaksa di sekolah sangat vital untuk memberikan efek getar (deterrent effect) sekaligus pemahaman hukum yang komprehensif bagi siswa dan guru.


​Selain aspek hukum, Kejati Jatim juga menyoroti dampak psikologis yang merusak. Trauma berkepanjangan hingga hilangnya rasa percaya diri korban menjadi poin utama mengapa sekolah harus bersih dari praktik intimidasi. Adnan menekankan bahwa sekolah wajib menjadi laboratorium ilmu yang aman, bukan arena yang memupuk rasa takut.


​Suasana formal tersebut pecah saat sesi evaluasi dikemas dalam format kuis interaktif. Para siswa ditantang menganalisis kasus nyata, yang bertujuan agar materi hukum tidak sekadar menjadi hafalan di atas kertas, melainkan panduan etika dalam kehidupan sehari-hari.


​Melalui program ini, Kejati Jatim berharap para siswa SMAN 2 Sidoarjo mampu menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Pesannya jelas: Kenali hukumnya, jauhkan hukumannya.


​Editor: [bp]
Sumber: Press Release Seksi Penkum Kejati Jatim

DUA LAGU TRADISIONAL TUBAN KINI RESMI TERLINDUNGI HUKUM




Tuban, MCE - Di tengah derasnya arus modernisasi dan budaya populer, Kabupaten Tuban membawa kabar yang membanggakan. Dua lagu tradisional yang telah lama hidup di tengah masyarakat, yakni Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Penyerahan Surat Pencatatan KIK dilakukan pada Selasa (12/5), di Hotel Aria Centra Surabaya dalam kegiatan Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Tak Benda dan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.


Bagi masyarakat Tuban, pencatatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, pengakuan tersebut menjadi pagar hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.


Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Breddy Arianto Muntahir, AP. Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut.


“Alhamdulillah, dua lagu tradisional Tuban sekarang telah resmi terlindungi hukum” Ungkap Breddy.


Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra, S.E., M.A.P. mengatakan hal tersebut menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat benteng perlindungan aset budaya.


“Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan,” ujarnya.


*Jejak Kepahlawanan dalam Gending Ronggolawe*

Lagu Pahlawan Ronggolawe bukan sekadar alunan musik daerah. Di dalamnya tersimpan semangat keberanian, kehormatan, dan kecintaan terhadap tanah Tuban.


Lagu atau gending tersebut diciptakan oleh almarhum Soebari, seorang seniman karawitan asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, pada tahun 1987. Sosok Ronggolawe yang dikenal sebagai adipati gagah berani pada masa Majapahit menjadi sumber inspirasinya.


Dalam narasi lagu itu, Ronggolawe digambarkan sebagai tokoh yang teguh memegang prinsip, jujur, serta rela gugur demi membela harkat dan martabat rakyat Tuban. Kisah keberaniannya dalam menentang pengangkatan Nambi sebagai Patih Majapahit menjadi bagian penting dalam sejarah yang terus dikenang masyarakat.


Gending ini kerap dibawakan dalam irama Tayub dan menjadi bagian dari kesenian tradisional Tuban. Lirik-liriknya menghadirkan suasana heroik sekaligus rasa bangga terhadap sejarah daerah.


Tak heran jika nama Ronggolawe hingga kini tetap hidup di hati masyarakat Tuban. Sosoknya dikenang bukan hanya sebagai adipati, melainkan simbol keberanian dan keteguhan sikap.


*Tombo Ati, Dakwah yang Menjadi Nada Kehidupan*

Sementara itu, lagu Tombo Ati menghadirkan nuansa berbeda. Jika Pahlawan Ronggolawe menghidupkan semangat kepahlawanan, Tombo Ati menjadi penyejuk spiritual yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Jawa, khususnya Tuban.


Lagu ini diyakini diciptakan oleh Sunan Bonang atau Maulana Makhdum Ibrahim, salah satu Walisongo yang memiliki hubungan erat dengan Tuban. Putra Sunan Ampel tersebut menjadikan Tuban sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam pada masanya.


Hingga kini, lantunan Tombo Ati masih mudah ditemui di berbagai ruang budaya masyarakat. Syairnya terdengar dalam pertunjukan wayang, campursari, Tayub Tuban, hingga puji-pujian selepas adzan sebelum iqamah. Bahkan ketika bulan Ramadhan tiba, lagu ini seolah menjadi pengingat spiritual yang akrab di telinga masyarakat.


Di balik melodinya yang sederhana, Tombo Ati menyimpan pesan mendalam tentang lima jalan memperoleh ketenangan jiwa. Mulai dari membaca Al-Qur’an beserta maknanya, mendirikan salat malam, berkumpul dengan orang saleh, berpuasa sunnah, hingga memperbanyak dzikir kepada Allah.


Ajaran tersebut diwariskan turun-temurun melalui lantunan lagu yang mudah diterima masyarakat. Dari pesantren hingga panggung kesenian rakyat, Tombo Ati hidup sebagai warisan dakwah yang menyatu dengan budaya.


*Menjaga Identitas Budaya Tuban*

Pengakuan negara terhadap dua lagu tradisional ini menjadi pengingat bahwa budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas yang harus dijaga bersama.


Di tengah perubahan zaman, langkah pencatatan KIK menjadi bentuk perlindungan agar karya budaya daerah tetap diakui asal-usulnya. Tuban tidak hanya menjaga cerita sejarah dan nilai spiritual di balik kedua lagu tersebut, tetapi juga memastikan warisan itu tetap hidup untuk generasi mendatang.


Kini, Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati tidak hanya hidup dalam ingatan masyarakat, tetapi juga telah resmi tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya yang dilindungi negara. (bp).

Selasa, 12 Mei 2026

​"Jawa Timur Bukan Tempat Main-Main!" Kajati Abdul Qohar 'Semprot' Para Kajari: Jaga Marwah atau Angkat Kaki?





​SURABAYA, MCE – Suasana di Aula Sasana Adhyaksa, Selasa (12/5/2026), mendadak "panas". Bukan karena pendingin ruangan yang mati, melainkan karena rentetan peringatan keras yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF. Dalam pertemuan perdana yang mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pejabat eselon IV se-Jawa Timur ini, pesan yang dikirimkan sangat jelas: Berhenti main-main dengan hukum atau siap-siap kena sanksi.


​Jawa Timur bukan sekadar titik di peta; provinsi ini adalah barometer penegakan hukum nasional. Namun, di balik nama besarnya, tantangan integritas kerap menjadi kerikil tajam. Kajati Abdul Qohar nampaknya sadar betul bahwa ekspektasi masyarakat sudah di titik nadir, dan ia tidak ingin ada anak buahnya yang menjadi "oknum" pembuat masalah.


​"Jaga Jawa Timur!" Kalimat singkat namun sarat beban itu ia kutip langsung dari pesan Jaksa Agung saat melantiknya. Pesan ini seolah menjadi "tamparan" halus bagi para jajaran yang mungkin masih berpikir bisa bekerja santai tanpa pengawasan.


​Wakajati Jatim, Luhur Istighfar, juga tidak kalah "pedas". Ia menegaskan bahwa posisi strategis Jawa Timur menuntut kinerja yang bukan sekadar formalitas. Disiplin bukan lagi pilihan, tapi kewajiban mutlak. Sindiran ini seolah menyasar gaya kerja birokratis yang kerap dikeluhkan publik: lambat, berbelit, dan kurang transparan.


​Dalam arahannya yang tajam, Kajati menyoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi "borok" di instansi penegak hukum:


​Integritas Harga Mati: Jangan ada lagi Jaksa yang berani menggadaikan kehormatan institusi demi kepentingan pribadi. Pengawasan melekat akan diperketat—tidak ada ruang bagi mereka yang hobi "bermain mata" dengan perkara.


​Administrasi Bukan Sampah: Kajati menuntut ketelitian dan percepatan. Publik tidak butuh alasan dokumen menumpuk; mereka butuh kepastian hukum yang cepat dan terukur.


​Intelijen Harus 'Bangun': Fungsi intelijen diminta bukan hanya sebagai pelengkap, tapi sebagai deteksi dini. Jangan sampai masalah besar meledak baru sibuk mencari pemadam kebakaran.


​"Setiap langkah penanganan perkara di Jawa Timur akan selalu menjadi sorotan kamera dan perhatian publik," tegas Abdul Qohar. Ungkapan ini menjadi pengingat bagi para Kajari bahwa di era digital, tidak ada lagi ruang untuk bersembunyi di balik tembok kantor yang dingin.


​Pertemuan ini bukan sekadar konsolidasi biasa, melainkan "sidang disiplin" terbuka bagi para pimpinan satuan kerja di daerah. Kajati Jatim seolah ingin memastikan bahwa seluruh jajarannya memiliki satu detak jantung yang sama: Setia, Loyal, dan Berintegritas.


​Kini bolanya ada di tangan para Kajari se-Jawa Timur. Apakah mereka mampu menerjemahkan perintah "pedas" ini dalam aksi nyata, atau hanya akan menjadi angin lalu yang menguap di parkiran kantor? Satu yang pasti, masyarakat Jawa Timur sedang menonton, dan Kajati sudah menyiapkan catatan evaluasinya. (bp). 

Senin, 11 Mei 2026

​Tiga Srikandi & Kesatria Ekonomi SMAN 1 Kalitidu Sabet Juara di Level Kabupaten, Bukti Prestasi Tak Kenal Lelah



​BOJONEGORO, MCE – Slogan "Selalu Berkarya, Cetak Jawara" bukan sekadar hiasan dinding di SMA Negeri 1 Kalitidu. Hal ini dibuktikan dengan torehan prestasi gemilang yang baru saja diraih oleh tiga siswa berbakat dalam ajang Olimpiade Ekonomi Tingkat SMA/SMK/MA Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.


​Dalam kompetisi yang menguras energi dan adu ketajaman logika ekonomi tersebut, tim kebanggaan SMAN 1 Kalitidu berhasil mengamankan posisi Juara 3. Mereka adalah:

​1. Charlyta Dewi Novembriyani (Kelas X-8)

​2. Abil Dwi Prayogo (Kelas X-5)

​3. Dzaky Ahmad Naufal (Kelas X-7)


​Keberhasilan ini menjadi oase prestasi yang menyejukkan bagi sekolah. Dengan mengenakan almamater merah kebanggaan, ketiga siswa tersebut tampak gagah memegang trofi dan medali yang menjadi saksi bisu dedikasi mereka selama masa persiapan.


​Kepala SMAN 1 Kalitidu Bojonegoro, Ninis Aris Wibawati, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian luar biasa ini. Dalam pesan penuh motivasi, beliau menekankan bahwa prestasi ini merupakan batu loncatan untuk kesuksesan yang lebih besar di masa depan.


"Selamat atas prestasi luar biasa ini! Prestasi ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang tidak sia-sia. Semoga pencapaian ini menjadi batu loncatan menuju kesuksesan yang lebih besar di masa depan dan dapat menginspirasi lingkungan sekolah," ungkap Ninis Aris Wibawati.


​Kemenangan ini membawa pesan kuat bagi seluruh siswa di Bojonegoro: bahwa kerja keras tidak akan pernah mengkhianati hasil. Meski harus bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan lainnya di tingkat kabupaten, Charlyta, Abil, dan Dzaky membuktikan bahwa mentalitas juara tumbuh dari ketekunan, bukan sekadar bakat.


​Bagi mereka, kemenangan sejati bukanlah sekadar menjadi yang terbaik di antara orang lain, melainkan menjadi versi terbaik dari diri mereka sendiri dibanding hari kemarin. Prestasi ini diharapkan mampu memicu semangat "virus positif" bagi siswa-siswi lain untuk terus berani berkompetisi di bidang akademik maupun non-akademik.


​Selamat kepada para pemenang! Teruslah berkarya, teruslah menginspirasi, karena jalan menuju puncak baru saja dimulai. SMAN 1 Kalitidu: Selalu Berkarya, Cetak Jawara. (bp). 


​#SMAN1Kalitidu #Bojonegoro #PrestasiSiswa #OlimpiadeEkonomi2026 #CetakJawara #BojonegoroProduktif

Jejak Pelarian Berakhir, Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor hingga ke Jombang



Lumajang, MCE – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang terus menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, polisi berhasil meringkus seorang buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial  JW (31), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Lumajang.


Pelaku yang sempat melarikan diri ini ditangkap di persembunyiannya, yakni di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa penangkapan JW merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, JW merupakan bagian dari komplotan yang berjumlah tiga orang.


"Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di rumah istrinya," ujar Ipda Suprapto saat memberikan keterangan resmi.


Sebelum JW tertangkap, polisi telah lebih dulu mengamankan dua rekan pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.  yakni AF (31), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, yang ditangkap di rumah kos wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, 


Sementara NM alias Bolu (36), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, yang berhasil diamankan di wilayah Badung, Bali.


Modus Operandi dan Hasil Curian


Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong nekat. Mereka biasanya berboncengan tiga saat mencari sasaran. Ipda Suprapto menjelaskan bahwa salah satu aksi mereka bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.


"Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan," imbuhnya.


Dari hasil interogasi sementara, tersangka JW mengakui telah menggasak motor di dua lokasi berbeda, yaitu Honda Vario  di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan, Honda Vario di Jalan Tukum Kidul,  Desa Tukum Kecamatan Tekung.


Ironisnya, motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh di bawah pasar. Para pelaku mengaku mendapatkan bagian berkisar antara  Rp1 juta hingga Rp2 juta  dari setiap unit motor yang terjual.


Saat ini, tersangka JW beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario milik korban telah diamankan di Mapolres Lumajang.


"Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ipda Suprapto. Kontributor: budi. 

Berita Terbaru