Minggu, 22 Februari 2026

​ ​Skandal Pencucian Uang Rp25,8 Triliun: Bareskrim Polri Obrak-abrik Rumah Mewah di Surabaya





​SURABAYA, MCE – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kelas kakap. Pada Kamis (19/2), tim penyidik resmi menggeledah sebuah hunian di Surabaya yang diduga kuat menjadi titik kunci pelarian aset hasil praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Minggu (22/2/2026). 


​Kasus yang mengguncang publik ini bukan sekadar perkara tambang biasa. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencurigakan dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang berlokasi di Kalimantan Barat. Para pelaku diduga mencoba menyamarkan kekayaan hasil kejahatan lingkungan tersebut ke dalam sistem keuangan dan aset properti.


​"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi," tegas Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangannya.


Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta aset lain yang diduga memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.


​Langkah agresif Polri ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan alam dijarah secara ilegal, terlebih jika hasilnya dicuci untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


​Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana ke berbagai pihak untuk memetakan siapa saja aktor intelektual di balik perputaran uang puluhan triliun rupiah tersebut. Fokus kepolisian kini tertuju pada pemulihan aset negara (asset recovery) guna memastikan kerugian ekonomi akibat tambang ilegal ini dapat diminimalisir. (bp). 


Sabtu, 21 Februari 2026

​Mengapa Tauhid Jadi Penentu Keselamatan Hidup? Ini Ulasan Ketua KMM Lamongan




​LAMONGAN, MCE – Tauhid bukan sekadar konsep teologis, melainkan fondasi utama yang menentukan arah hidup seorang Muslim. Tanpa tauhid yang kokoh, seluruh amal ibadah ibarat bangunan tanpa fondasi. Sabtu (21/2/2026). 


​Ketua Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) Lamongan, M. Luthfillah, M.Ag., menegaskan bahwa tauhid (mengesakan Allah) adalah kunci utama keimanan. Secara mendalam, beliau membagi tauhid ke dalam tiga aspek esensial yang harus dipahami setiap Muslim:


​1. Tauhid Rububiyah: Keyakinan penuh bahwa hanya Allah SWT Sang Pencipta, Pengatur, dan Pemelihara semesta.
​2. Tauhid Uluhiyah: Kesadaran bahwa hanya Allah satu-satunya Dzat yang berhak disembah dan ditaati tanpa tandingan.
​3. Tauhid Asma’ wa Sifat: Mengakui kesempurnaan nama dan sifat Allah yang tidak menyerupai makhluk apa pun.


​"Tauhid adalah akar. Jika akarnya kuat, maka ibadah dan akhlak seorang Muslim akan tumbuh dengan benar," ujar M. Luthfillah.


​Pentingnya tauhid ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Ikhlas: 1 yang berbunyi: “Katakanlah, 'Dia adalah Allah, Yang Maha Esa'." Selain itu, dalam surah Al-An’am: 102, Allah diingatkan sebagai Pencipta segala sesuatu yang wajib disembah.


​Tak hanya Al-Qur'an, Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Daud memberikan jaminan bagi mereka yang memegang teguh prinsip ini:
"Barangsiapa yang mengucapkan La ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah) dengan ikhlas dari hatinya, maka dia akan masuk surga."


​Sebagai penutup, M. Luthfillah mengingatkan agar setiap Muslim menjauhi syirik. Mengutip hadits qudsi riwayat Tirmidzi, Allah SWT berfirman bahwa Dia berlepas diri dari mereka yang menyekutukan-Nya. Menjaga kemurnian tauhid adalah tugas seumur hidup demi meraih keselamatan di dunia dan akhirat. (M. Luthfillah). 

Jumat, 20 Februari 2026

Siapkan CV Kamu! SMKN 1 Kediri Gandeng Perusahaan Nasional untuk Rekrutmen Lulusan & Umum





​KEDIRI, MCE – Kabar gembira bagi para pencari kerja di wilayah Kediri dan sekitarnya. Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Kediri kembali menunjukkan eksistensinya sebagai jembatan karir terpercaya dengan membuka rekrutmen besar-besaran di bulan Februari 2026 ini.


​Tidak tanggung-tanggung, empat perusahaan besar dari berbagai sektor industri tengah mencari talenta-talenta terbaik, mulai dari lulusan baru (fresh graduate) kelas 12, alumni, hingga kategori umum.


​Berikut adalah daftar peluang emas yang bisa Anda ambil:
​1. Sektor IT & Telekomunikasi: PT Amerta Asa Media (AAM)
​Perusahaan ISP dan One Stop IT Solution ini mencari tenaga Teknisi yang berintegritas.
​Kualifikasi: Pria/Wanita, usia maks. 28 tahun, lulusan SMK Jurusan Teknik.
​Keunggulan: Sangat terbuka untuk alumni SMKN 1 Kediri dan SMK lainnya.


​2. Industri Perhiasan Mewah: PT Untung Bersama Sejahtera (UBS Gold)
​Ingin berkarir di Surabaya dalam industri logam mulia? UBS Gold membuka posisi khusus untuk Alumni & Siswa Kelas 12 Jurusan Teknik Pemesinan (TPm).
​Kualifikasi: Usia maks. 23 tahun, bersedia bekerja sistem shift dan penempatan di Surabaya.


​3. Industri FMCG: PT Attin Sigarette Indonesia
​Mencari posisi Operator Produksi (Loker Giling) dengan beragam fasilitas menarik.
​Benefit: Gaji di atas UMK Karanganyar, BPJS, kompensasi cuti, hingga BLT Cukai tahunan.
​Kategori: Terbuka untuk Umum dan lulusan kelas 12/Alumni.


​4. Sektor Perkebunan: PT Best Agro International
​Bagi yang berjiwa petualang dan ingin berkarir di Kalimantan Tengah, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membuka posisi: Teknisi Listrik, Mesin Kendaraan, Mesin Produksi, dan Mandor Agronomi.
​Fasilitas: Gaji, tunjangan, tempat tinggal, listrik/air gratis, hingga transport pemberangkatan.


​Pendaftaran telah dibuka mulai 19 Februari 2026. Seluruh proses rekrutmen ini dilakukan secara transparan melalui jalur resmi BKK SMKN 1 Kediri.
​- Link Pendaftaran: Dapat diakses melalui tautan bit.ly masing-masing perusahaan yang tertera pada poster (pastikan langsung bergabung ke Grup WA setelah klik "kirim").
​- Lokasi Tes: Direncanakan bertempat di SMKN 1 Kediri.
​- Biaya: Gratis! Tanpa dipungut biaya apapun.


​Jangan lewatkan kesempatan emas untuk membangun masa depan gemilang. Bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman yang membutuhkan. 


​Kontak Person & Media Sosial:
​- WhatsApp: 085606249755
​- Instagram: @bkksmkn1_kotakediri
​- Website: http://smkn1kediri.sch.id/bkk. (bp). 

Warning Keras KPK untuk PT Antam, Jangan Sampai Tambang Rakyat Jadi Celah Korupsi dan 'Bancakan' Penguasa Lahan



​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberikan peringatan keras kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait kebijakan strategis perusahaan sebagai pembeli utama (offtaker) hasil tambang dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sabtu (21/2/2026). 


​Langkah ANTAM merambah sektor tambang rakyat dinilai bak pisau bermata dua: memiliki potensi ekonomi kerakyatan yang besar, namun sekaligus menyimpan risiko korupsi sistemik jika tidak dikawal dengan tata kelola yang mumpuni.


​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa keterlibatan BUMN di wilayah tambang rakyat wajib disertai dengan mitigasi risiko yang ketat. Kekhawatiran utama lembaga antirasuah ini adalah masuknya "penumpang gelap"—kelompok kepentingan atau penguasa lahan ilegal—yang selama ini mencengkeram wilayah pertambangan tanpa izin di berbagai daerah.


​“Ini harus disikapi serius agar tidak merugikan negara dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi di atas nama rakyat,” tegas Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (19/2).


​Di tengah kompleksitas industri ekstraktif saat ini, KPK mengingatkan bahwa ANTAM membawa beban tanggung jawab moral sebagai perpanjangan tangan negara. Setyo mendorong agar setiap keputusan bisnis BUMN tidak hanya silau oleh angka profit semata, tetapi harus selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).


​KPK menyoroti tiga aspek krusial yang harus dipastikan ANTAM dalam operasionalnya:
​1. Dampak Sosial: Memberdayakan masyarakat lokal secara langsung, bukan melalui perantara ilegal.
​2. Ekonomi Berkelanjutan: Menjamin transparansi arus keuangan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
​3. Kelestarian Lingkungan: Memastikan praktik penambangan rakyat tetap mematuhi standar ekologi yang ketat.


​Langkah KPK ini merupakan upaya preventif agar sektor pertambangan Indonesia bersih dari praktik ijon dan monopoli terselubung. KPK berkomitmen untuk terus memelototi setiap kebijakan strategis di sektor sumber daya alam guna mencegah penyimpangan yang kerap merugikan keuangan negara dalam skala besar. (bp). 

Di Usia Senja dan Keterbatasan, Nenek dapat Uluran Tangan polisi




LUMAJANG, MCE - Senyum bahagia akhirnya terukir di wajah Nenek Murtimah (80), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 


Di usia senjanya yang penuh keterbatasan, nenek sebatang kara tersebut mendapat perhatian dan bantuan dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lumajang.


Pada Jumat (20/2/2026) siang, personel Sat Binmas mendatangi langsung kediaman Nenek Murtimah untuk menyerahkan bantuan sosial berupa satu unit kasur baru, paket sembako, serta uang tunai. 


Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat kurang mampu, khususnya di momentum Bulan Suci Ramadhan.


Selama ini, Nenek Murtimah diketahui tidur di atas kasur tipis yang langsung diletakkan di lantai semen tanpa alas. Kondisi kasur yang sudah usang dan tidak layak itu kerap membuatnya tidak nyaman saat beristirahat. 


Selain hidup seorang diri, Nenek Murtimah juga mengalami keterbatasan fisik berupa gangguan penglihatan dan pendengaran akibat kecelakaan yang pernah dialaminya di masa lalu.


Kegiatan bantuan sosial tersebut dipimpin langsung oleh PS Kasat Binmas Polres Lumajang, Iptu Irdani Isma. 


Iptu Irdani Isma mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial Polres Lumajang dalam rangka menyambut dan mengisi Bulan Suci Ramadhan.


“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan. Kami dari Polres Lumajang berbagi sedikit rezeki untuk keluarga kita yang membutuhkan. Kebetulan yang kita kunjungi adalah Murtimah yang hidup sebatang kara dengan berbagai keterbatasan,” ujar Iptu Irdani Isma.



Ia menjelaskan, selain tidak dapat melihat dengan baik dan mengalami gangguan pendengaran, Nenek Murtimah juga sangat bergantung pada bantuan para tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk makan dan perawatan ringan.


“Sehari-harinya beliau dibantu oleh tetangganya. Kondisi seperti ini tentu perlu perhatian bersama. Mudah-mudahan bantuan yang kami sampaikan ini bisa benar-benar diterima dan bermanfaat untuk beliau,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Polres Lumajang berharap dapat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.


"Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban hidup Nenek Murtimah dan memberikan kenyamanan, khususnya dalam menjalani ibadah di bulan penuh berkah ini," pungkasnya. Kontributor: budi. 

​Langit Mewah Sang Menteri: Aroma Gratifikasi di Balik Jejak Karbon Private Jet




​JAKARTA, MCE – Di tengah seruan kesederhanaan bagi para pejabat publik, sebuah sorotan tajam kini mengarah pada Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Bukan soal kebijakan keagamaan, melainkan jejak terbang sang Menteri yang tertangkap menggunakan fasilitas mewah: pesawat jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Sabtu (21/2/2026). 


​Perjalanan ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 yang sejatinya merupakan agenda kunjungan kerja, kini berubah menjadi bola salju dugaan gratifikasi yang mengancam kredibilitas sang nahkoda kementerian.


​Berdasarkan investigasi kolaboratif dari dua organisasi anti-korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia, kemewahan di udara tersebut bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan potensi pelanggaran hukum.


​Hanya dalam waktu lima jam perjalanan pulang-pergi dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta, biaya yang dikeluarkan ditaksir mencapai angka yang mencengangkan bagi masyarakat awam.


​“Nilai penerbangan menggunakan private jet tersebut setidaknya mencapai Rp566 juta. Ini adalah angka yang sangat besar untuk sebuah fasilitas yang diterima oleh pejabat negara dari tokoh politik,” tegas Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, Kamis (19/2).


​Persoalan ini tidak berhenti pada nominal rupiah. Para aktivis lingkungan turut menyoroti "biaya ekologis" dari kemewahan tersebut. Dalam waktu singkat, penerbangan tersebut melepaskan setidaknya 14 ton emisi karbondioksida (CO2) ke atmosfer.


​Di saat pemerintah mendorong masyarakat untuk peduli terhadap krisis iklim, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sosial dan lingkungan yang nyata.


​Publik kini bertanya-tanya: Dalam kapasitas apa fasilitas tersebut diberikan? Sebagai Menteri Agama yang menjadi simbol moralitas bangsa, penggunaan aset milik pimpinan partai politik memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan.


​Secara hukum, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, kecuali dilaporkan dalam kurun waktu yang ditentukan.


​Poin Kritis dalam Sorotan:
​- Total Biaya: Rp566.000.000 untuk 5 jam terbang.
​- Dampak Lingkungan: 14 ton emisi karbon.
​- Aktor Terkait: Menag Nasaruddin Umar dan Oesman Sapta Odang (OSO).
​- Dugaan Pelanggaran: Gratifikasi dan konflik kepentingan sesuai UU Tipikor.


​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama maupun pihak Oesman Sapta Odang terkait rincian penggunaan fasilitas tersebut. Akankah ini menjadi sekadar angin lalu, atau pintu masuk bagi penegak hukum untuk menguji integritas sang menteri? (bp). 

KPK dan Kortastipidkor Polri Siapkan ‘Tameng’ Hukum Baru Lawan Korupsi 2026




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyepakati standardisasi prosedur penanganan perkara guna menghadapi transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi potensi kendala teknis dan prosedural dalam pemberantasan korupsi di sepanjang tahun 2026.


​Kesepakatan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).


​Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan secara lebih rutin dan berbasis analisis terstruktur. Menurutnya, perubahan lanskap hukum menuntut kesiapan mental dan prosedur yang seragam.


​“Forum ini merupakan konsolidasi untuk menyamakan mindset terlebih dahulu. Setelah itu, baru eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” ujar Ely di hadapan para peserta rakor.


​Tidak hanya sekadar penindakan, KPK juga berkomitmen melakukan analisis dan evaluasi secara sistematis yang menitikberatkan pada aspek pencegahan. Fokus utama akan diarahkan pada mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi celah bagi para pelaku.


​Melalui kolaborasi erat dengan Kortastipidkor Polri, kedua lembaga ini berupaya menghapus ego sektoral atau "sekat" antarlembaga. Tujuannya satu: memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. (bp). 



Berita Terbaru