Menanti Kejujuran di Kursi Saksi, Teka-teki "Setoran" 30 Persen dan Absensi Khofifah
kpk surabaya
SURABAYA, MCE – Tabir gelap dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan jadwal ulang pemanggilan Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
Penundaan ini terjadi setelah Gubernur Jawa Timur tersebut absen dalam persidangan hari ini (5/2) dengan alasan agenda kedinasan yang padat, mulai dari pertemuan dengan MPR RI hingga persiapan menyambut kunjungan Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran Khofifah bukan sekadar formalitas birokrasi. Kesaksiannya menjadi kunci sentral untuk membedah mekanisme penganggaran hibah tahun 2019–2022 yang diduga menjadi bancakan. Lebih jauh, JPU KPK, Dame Maria Silaban, menegaskan bahwa Khofifah perlu mengklarifikasi poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi.
Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut melontarkan pengakuan mengejutkan: aliran dana hibah diduga mengucur sebesar 30 persen dari total Rp120 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk sang Gubernur.
“Saudara Khofifah akan menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk yang ingin diklarifikasi terkait dari BAP Saudara Kusnadi,” ujar Dame dengan nada tegas di hadapan awak media usai persidangan.
Meskipun Biro Hukum Pemprov Jatim telah memberikan konfirmasi hambatan jadwal, ruang bagi saksi mahkota ini tidaklah tanpa batas. Hakim telah memberikan sinyal tegas mengenai kepastian hukum dalam perkara ini.
Jika pada pemanggilan kedua pekan depan Khofifah kembali absen, persidangan akan langsung melompat ke agenda pemeriksaan para terdakwa. Hal ini secara implisit menutup kesempatan bagi Gubernur untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi langsung di muka sidang atas tudingan yang menyeret namanya.
“Kalau tidak hadir, sesuai keputusan hakim, kita langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa,” tandas Dame.
Kini, publik menanti apakah Kamis depan kursi saksi akan terisi, ataukah dugaan aliran dana 30 persen itu akan tetap menjadi misteri yang menggantung di koridor kekuasaan Jawa Timur. (bp).






