Selasa, 10 Maret 2026

​Menjaga Kesucian Ramadan: Satpol PP Bojonegoro Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam




​BOJONEGORO, MCE – Guna menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi meningkatkan intensitas pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di seluruh wilayah kabupaten. Selasa (10/3/2026). 


​Langkah preventif ini diwujudkan melalui operasi gabungan skala besar yang menyasar sejumlah titik strategis. Fokus utama petugas adalah memastikan para pengusaha tempat hiburan, khususnya karaoke dan kafe, mematuhi regulasi serta jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan puasa.


​Kepala Satpol PP Bojonegoro menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban umum (Trantibum).


​"Kami ingin memastikan bahwa suasana di Bojonegoro tetap kondusif, aman, dan penuh rasa hormat selama Ramadan. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan yang dapat mengusik kenyamanan masyarakat dalam beribadah," tegasnya di sela-sela persiapan operasi.


​Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan penyisiran ke berbagai lokasi yang disinyalir masih beroperasi di luar ketentuan. Petugas tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga memberikan imbauan persuasif kepada para pengelola usaha.


​Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengawasan ini antara lain:
​- Kepatuhan Jam Operasional: Memastikan tempat hiburan tutup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati yang berlaku.
​- Larangan Miras dan Prostitusi: Melakukan sidak intensif untuk mencegah peredaran minuman keras serta praktik asusila.
​- Pengawasan Kebisingan: Memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu jalannya ibadah tarawih dan tadarus di lingkungan sekitar.


​Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel. Sanksi mulai dari teguran tertulis, penyegelan sementara, hingga pencabutan izin usaha membayangi mereka yang terbukti melanggar aturan di bulan suci ini.


​Melalui langkah ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat tercipta dengan baik, sehingga Ramadan 1447 H di Bojonegoro dapat berlangsung dengan khidmat dan penuh keberkahan. (tyas). 

Senin, 09 Maret 2026

​Satu Tahun Sang Atlet dalam Bayang-Bayang Trauma: Polda Jatim Seret WPC ke Jeruji Besi




​SURABAYA, MCE – Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas predator seksual kembali ditegaskan. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan WPC (44), seorang pria asal Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang atlet perempuan.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin (9/3/2026), setelah melalui serangkaian penyidikan panjang. Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi polisi, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun, terhitung sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di berbagai lokasi berbeda.


​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius lantaran adanya indikasi penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

"Polda Jatim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi atau relasi kuasa untuk menindas korban," tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.


​Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan sanksi. WPC kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
​- Ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara.
​- Denda: Hingga Rp300 juta.

​Selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, Polda Jatim juga memastikan hak-hak korban terpenuhi. Saat ini, sang atlet tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif guna memulihkan trauma selama proses hukum berjalan.


​Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di wilayah hukum Jawa Timur, terutama di lingkungan olahraga yang seharusnya menjadi tempat prestasi bertumbuh. (bp). 




J

Perhatian untuk Warga Rentan, Pemkab Tuban Pastikan Bansos Tepat Sasaran




TUBAN, MCE – Pemkab Tuban terus berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok rentan, keluarga kurang mampu dan lanjut usia. Berbagai program bantuan sosial disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.


Salah satu penerima bantuan tersebut adalah Yantinah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan. Dalam kesehariannya, Yantinah tinggal bersama ibunya bernama Kartini termasuk kelompok lansia; saudaranya yang disabilitas bernama Sriyono; serta anaknya yang masih bersekolah. 


Camat Singgahan, Cahyadi Wibowo mengatakan Yantinah tercatat sebagai salah satu penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sosial tersebut rutin diterima sejak tahun 2024. “Beliau menjadi salah satu penerima PKH. Bantuan ini telah diterima secara rutin sejak tahun 2024,” ungkapnya.


Adapun komponen PKH yang diterima, yaitu komponen kesejahteraan sosial berupa lansia dan penyandang disabilitas; serta komponen pendidikan bagi anak. Selain itu, KPM tersebut juga menerima bantuan sosial lain berupa BPNT dan Bantuan Pangan.


Cahyadi menerangkan bantuan PKH periode Januari hingga Maret 2026 juga telah disalurkan kepada para penerima manfaat. “Bansos PKH periode Januari–Maret 2026 juga telah disalurkan,” jelasnya. Selain itu, pada 2 Februari 2026, Yantinah menerima bantuan sembako dari Gerakan KORPRI Peduli yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. 


Sementara itu, Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan selain bantuan PKH yang diterima, KPM atas nama Yantinah akan menerima bantuan wira usaha ternak sebanyak 19 ekor ayam dari Sentra Margo Laras, Pati. Rencananya, bantuan usaha ini akan diserahkan di Kantor Dinsos P3A dan PMD Tuban pada 9 Maret 2026.


Lebih lanjut, penyaluran bantuan sosial di Kabupaten didasarkan pada data terpadu. Tujuannya agar bantuan di tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.


Sugeng Purnomo menambahkan pihaknya bersama instansi terkait rutin melakukan update data penerima dan monev penyaluran bansos. Tidak hanya itu, seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Tuban telah masuk data penerima bansos. "Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya. 


Melalui berbagai program tersebut, Pemkab Tuban berharap masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah kehidupan mereka. Bantuan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk dukungan secara ekonomi, tetapi juga wujud kepedulian dan perlindungan kepada warga agar tetap dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak dan bermartabat. (bp).

Minggu, 08 Maret 2026

​Capital Markets Scandal: Bareskrim & OJK Raid SCBD Brokerage Firm, Rp14.5 Trillion in Shares Frozen




​JAKARTA, MCE – The war against financial malpractice has reached a fever pitch. On Wednesday (4/3), investigators from the National Police Criminal Investigation Department’s (Bareskrim) Special Economic Crimes Unit, in a joint operation with the Financial Services Authority (OJK), conducted a high-profile raid on the offices of PT MASI, a securities firm located in the elite SCBD financial district, South Jakarta.


​This tactical operation is a decisive move to dismantle a massive web of alleged corruption involving Initial Public Offering (IPO) manipulation, insider trading, and wash sales. These illegal schemes are suspected of severely undermining the integrity of Indonesia’s capital markets between 2020 and 2022.


​In an unprecedented move for market enforcement, investigators have successfully secured a colossal haul of assets. At least 2 billion shares, with an estimated valuation of Rp14.5 trillion (approx. $920 million USD), have been officially frozen. This measure was taken to prevent the dissipation or laundering of illicit proceeds as the legal process unfolds.


​The OJK has officially named two primary suspects in the case, identified by the initials ASS and MWK. The duo is alleged to be the masterminds behind the manipulative schemes that systematically bled the market’s integrity.


​"The case files for both suspects have been submitted to the Attorney General’s Office (Phase I). They are currently being reviewed by state prosecutors to be declared complete or P-21," a police source stated at the scene of the raid.


​The raid in the heart of Jakarta’s financial district sends a clear and uncompromising message: there is no sanctuary for market manipulators in Indonesia. Investigators emphasized that they will continue to track the money trail and pursue any other involved parties to restore investor confidence in the national investment climate. (bp). 

​Skandal IPO Berdarah: Bareskrim & OJK Gerebek Kantor Sekuritas di SCBD, Rp14,5 Triliun Saham Dibekukan





​JAKARTA, MCE – Genderang perang terhadap praktik curang di pasar modal ditabuh kencang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penggeledahan paksa di kantor perusahaan sekuritas PT MASI yang berlokasi di kawasan elit SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).


​Operasi senyap ini merupakan langkah krusial untuk membongkar gurita kasus dugaan manipulasi Initial Public Offering (IPO), insider trading (perdagangan orang dalam), hingga praktik transaksi semu (wash sale). Praktik ilegal ini diduga telah merusak ekosistem keadilan di pasar modal Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2022.


Tak main-main, dalam upaya penegakan hukum ini, tim penyidik berhasil mengamankan aset dalam jumlah jumbo. Sedikitnya 2 miliar lembar saham dengan nilai valuasi mencapai Rp14,5 triliun telah resmi dibekukan. Langkah ini diambil guna mencegah pengalihan aset hasil kejahatan selama proses hukum berlangsung.


Hingga saat ini, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni pria berinisial ASS dan MWK. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik skema manipulasi yang merugikan integritas bursa.


​"Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti untuk dinyatakan lengkap atau P-21," ujar sumber kepolisian di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan di jantung finansial Jakarta ini mengirimkan pesan keras kepada para pelaku pasar: tidak ada ruang bagi manipulator saham di Indonesia. Penyidik menegaskan akan terus mengejar aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna memulihkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional. (bp). 



​Menakar Larangan Perang dalam Syariat: Pesan Damai dari Masjid Muhajirin Bedahan




​LAMONGAN, MCE – Di tengah eskalasi konflik global yang kian mengkhawatirkan, pesan perdamaian kembali menggema dari Bumi Menak Sopal. Ketua Komisi Nasional Pendidikan (KOMNASDIK) Kabupaten Lamongan, M. Luthfillah, M.Ag., menyampaikan orasi ilmiah religius mengenai urgensi menjaga perdamaian berdasarkan tinjauan hukum Allah SWT.


​Dalam ceramahnya di Masjid Muhajirin Bedahan pada Senin (09/03/2026), Luthfillah menegaskan bahwa Islam secara fundamental adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan melarang peperangan, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat.


​Luthfillah memaparkan bahwa Al-Qur'an secara eksplisit mengatur batasan-batasan dalam konflik bersenjata. Mengutip Surah Al-Baqarah (2:190), ia menjelaskan bahwa perintah berperang hanya berlaku sebagai bentuk pertahanan diri (defensif) dan dilarang keras melampaui batas.


"Allah SWT dengan tegas menyatakan tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Ini adalah peringatan bahwa kekerasan bukanlah tujuan utama dalam Islam," jelasnya.


​Lebih lanjut, ia merujuk pada Surah Al-Mumtahanah (60:8) dan Surah Al-Hujurat (49:9) sebagai dasar hukum untuk senantiasa mengedepankan dialog, keadilan, dan rekonsiliasi (ishlah). Menurutnya, kewajiban umat Muslim adalah berbuat baik dan adil kepada sesama manusia yang tidak memerangi mereka, serta menjadi penengah jika terjadi perselisihan.


​Tidak hanya dari sisi teologis, M. Luthfillah juga menyoroti bahaya nyata perang modern, khususnya ancaman senjata nuklir yang kini menghantui peradaban. Ia merinci dampak katastrofik yang mustahil untuk dipulihkan, di antaranya:
​- Dampak Katastropik Langsung: Ledakan dahsyat yang menghancurkan infrastruktur seketika, paparan radiasi mematikan yang merusak DNA manusia, hingga badai api yang mencemari atmosfer.
​- Krisis Jangka Panjang: Ancaman "musim dingin nuklir" yang memicu gagal panen massal, kelaparan global, serta kerusakan permanen pada lapisan ozon.
​- Kehancuran Ekonomi dan Sosial: Runtuhnya tatanan distribusi pangan dan air yang berujung pada kematian massal di seluruh belahan dunia.

​"Perang nuklir bukan sekadar kekalahan militer, melainkan bencana kemanusiaan yang menghapus masa depan generasi mendatang. Secara logika agama maupun kemanusiaan, hal ini sama sekali tidak dapat dibenarkan," tegas Luthfillah.


​Menutup ceramahnya, Ketua KOMNASDIK Lamongan ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemimpin dunia untuk merefleksikan kembali ajaran luhur agama sebagai instrumen perdamaian. Perang, dalam bentuk apa pun—terlebih nuklir—adalah jalan buntu yang hanya menyisakan air mata.


​Melalui momentum di Masjid Muhajirin ini, pesan kuat dikirimkan: bahwa hukum Allah adalah hukum yang menghidupkan, bukan menghancurkan. (bp). 



​Lestarikan Tradisi di Tengah Modernitas, Bupati Yes Resmi Buka Lomba Patrol Festival Ramadan 2026





​LAMONGAN, MCE – Gema Ramadan di Kabupaten Lamongan kian terasa dengan kembali digelarnya tradisi lokal yang sarat makna. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, secara resmi membuka Lomba Patrol dalam rangkaian Festival Ramadan Meriah (Rame) 2026 yang berlangsung khidmat sekaligus meriah di Sport Center Lamongan, Sabtu (7/3).


​Sebanyak 27 tim dari berbagai penjuru daerah turut ambil bagian, membawa semangat untuk menghidupkan kembali denyut seni budaya tradisional di tengah arus modernisasi. Event tahunan ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjaga warisan leluhur agar tetap relevan di tengah masyarakat yang majemuk.


​Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Bupati Yes ini menekankan bahwa seni patrol memiliki dimensi sosial yang dalam. Lebih dari sekadar media untuk memeriahkan bulan suci, patrol adalah manifestasi dari semangat gotong royong dan simbol persaudaraan antarwarga.


​"Patrol adalah seni yang indah, baik untuk didengar maupun dipandang. Ini adalah budaya yang harus terus melekat sebagai wujud kebersamaan kita," ujar Bupati Yes di hadapan para peserta dan penonton.


​Meski demikian, Bupati Yes juga memberikan catatan penting agar marwah seni patrol tetap terjaga dari pengaruh negatif yang kerap menyimpang dari nilai aslinya. Ia mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam merawat estetika dan etika seni patrol.


​"Melalui lomba ini, kita ingin mengembalikan citra patrol yang positif. Mari kita jaga seni ini agar tetap hidup, menjadi bagian dari identitas masyarakat Lamongan, dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman," pungkasnya.


​Melalui kemasan festival yang apik, diharapkan seni patrol tidak hanya dikenal sebagai tradisi membangunkan sahur, tetapi juga menjadi daya tarik wisata budaya yang membanggakan bagi Kabupaten Lamongan. (bp). 


​#RamadanLamongan #SeniPatrol #BudayaJawaTimur #BupatiYes #FestivalRame2026 

Berita Terbaru