JAKARTA, MCE - Kreativitas koruptor di negeri ini memang patut diacungi jempol—dalam artian negatif, tentu saja. Alih-alih memikirkan kesejahteraan rakyat yang memilihnya pada Pilkada 2024 lalu, Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), justru sibuk memikirkan bagaimana cara mempertebal dompet pribadinya.
Bukan kaleng-kaleng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar gurita skandal korupsi sang bupati yang berhasil mengeruk uang haram hingga Rp 4,4 miliar. Modusnya? Mulai dari main cantik di proyek infrastruktur, jualan kursi jabatan, sampai tega-teganya menjajah anggaran pengadaan seragam sekolah anak SD.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) drama tiga wilayah yang berlangsung dramatis, dinasti kecil sang bupati runtuh seketika pada awal Juli 2026.
Simbiosis Mutualisme: Tim Sukses Dapat Proyek, Bupati Dapat "Gizi"
Kisah lancung ini bermula dari aroma nepotisme yang pekat. Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pengusaha swasta yang juga merangkap sebagai mantan Tim Sukses SAF saat pilkada, mendadak ketiban durian runtuh. Yaqub sukses memonopoli 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) sebesar Rp 748 juta.
Tentu saja, tidak ada makan siang gratis dalam kamus politik praktis. Sebagai bentuk "balas budi" atas berkah proyek pengadaan langsung tersebut, sang bupati meminta jatah alias commitment fee yang lumayan mencekik: 10% untuk Dinas Pendidikan dan 17% untuk Disperkim.
Deal! Angka keramat pun muncul. Kedua belah pihak sepakat menyetor Rp 990 juta (pos Disdik) dan Rp 126,8 juta (pos Disperkim). Sepanjang 2025 hingga April 2026, Yaqub mencicil uang tunai sebesar Rp 800 juta kepada bupati. Biar tidak terendus, transaksi ini menggunakan jasa kurir tepercaya: Zulkifli (ZK), yang tidak lain adalah sopir pribadi sang bupati.
Drama Kafe Medan, Jok Mobil, dan Apesnya Kurir Rp 100 Juta
Keserakahan memang jarang tahu diri. Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa utang fee sebesar Rp 300 juta. Karena kondisi keuangan sedang seret, Yaqub hanya sanggup menyediakan Rp 100 juta.
Sadar bahwa mata dan telinga tim penindak KPK mulai mengendus pergerakan mereka, Syah Afandin mendadak sok lihai bak agen rahasia. Ia memerintahkan orang dekatnya, Syahrial (SYH), untuk melakukan transaksi di sebuah kafe di Kota Medan demi mengelabui petugas.
Sayang, intelijen KPK jauh lebih cerdas ketimbang strategi gerilya sang bupati. Pelarian mereka berakhir tragis saat mobil Syahrial dicegat tim KPK dalam perjalanan menuju Binjai. Hasilnya? Uang tunai Rp 100 juta ditemukan mengenaskan, disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan.
"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif... Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
Total ada tujuh orang yang diangkut KPK malam itu, termasuk sang bupati, ajudan, sopir, hingga pejabat dinas.
Kursi Kepala Sekolah Dijual, Seragam Siswa SD Pun Jadi "Ladang Cuan"
Jika Anda pikir penderitaan rakyat Langkat berakhir di proyek infrastruktur, Anda salah besar. KPK menemukan fakta yang jauh lebih membuat elus dada: Syah Afandin diduga mengantongi gratifikasi sedikitnya Rp 3,5 miliar dari sektor pelayanan publik.
Sistem meritokrasi di Pemkab Langkat diacak-acak. Jabatan ASN, posisi Camat, hingga posisi Kepala Sekolah dasar (SD) dan SMP ternyata memiliki label harga. Siapa yang bayar, dia yang duduk.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Achmad Taufik Husein dengan nada geram.
Ironisnya, setelah memperjualbelikan kursi kepala sekolah, anggaran untuk baju seragam anak-anak didik yang masih polos pun tega dikorupsi demi gaya hidup mewah sang bupati.
Gaya Elit: Koleksi Platinum 55 Kg dan Valas Miliaran Rupiah
Dari hasil penggeledahan, netizen dijamin bakal melongo melihat isi "celengan" tersembunyi sang bupati. KPK menyita:
• Uang tunai valuta asing senilai Rp 1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan pecahan rupiah Rp 244,7 juta).
• 55 keping logam platinum dengan berat fantastis mencapai 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil operasional bupati (kini sedang diuji keasliannya).
• Pembekuan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo jumbo sebesar Rp 2,27 miliar.
Akhir Perjalanan Sang Bupati
Kini, panggung sandiwara Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif resmi ditutup oleh KPK setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka resmi.
Untuk mencegah mereka "bernyanyi" atau menghilangkan barang bukti di luar, Syah Afandin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, sang penyuap, Yaqub, harus rela mendekam di Rutan Polresta Medan selama 20 hari ke depan.
Kursi empuk bupati berganti rompi oranye, dan ruangan ber-AC kini berganti jeruji besi. Sebuah akhir yang dinilai netizen sebagai instant karma paling memuaskan minggu ini. (bp).