Rabu, 11 Februari 2026

Kejari Gresik Bongkar Korupsi Hibah di Ponpes Manyar



​GRESIK, MCE – Tabir gelap pengelolaan dana hibah di lingkungan pendidikan agama kembali terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar.


​Tiga sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut adalah MR (Ketua Lembaga Ponpes), serta KA dan MZR yang merupakan pengasuh pondok tersebut. Ketiganya diduga kuat "menilep" dana bantuan yang seharusnya menjadi fasilitas bagi para santri.


​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, S.H., M.H., mengungkapkan fakta mencengangkan dalam rilis pers yang digelar Rabu (11/2/2026). Dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 itu raib tanpa menyisakan bangunan fisik sedikit pun.


​"Dana hibah Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," tegas Alifin di hadapan awak media.


​Alih-alih mendirikan dinding asrama untuk kenyamanan santri, para tersangka justru menggunakan uang negara tersebut untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 m². Lokasi tanah tersebut memang berdekatan dengan ponpes, namun tercatat atas nama pribadi, bukan yayasan.


​Modus yang digunakan tergolong berani. Setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan. Namun, para tersangka tetap menyusun Laporan Pertanggungjawaban (SPj) seolah-olah proyek tersebut telah rampung 100 persen.


​Penyidikan mendalam telah dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti korupsi ini. Jaksa telah memeriksa setidaknya 27 saksi, yang terdiri dari:
​Unsur Yayasan Ponpes, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Konsultan dan Kepala Desa setempat hingga para santri.


​Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dinyatakan total loss sebesar Rp400 juta. Seluruh anggaran yang dikucurkan telah diselewengkan dan didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang terbukti fiktif.


​Kasus ini kini menjadi pengingat keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar menjaga amanah anggaran negara, demi martabat institusi pendidikan dan masa depan para santri. (S_genk). 

UOBF Puskesmas Kenduruan Raih Predikat WBK, Targetkan Naik Level ke WBPM




Tuban, MCE - Pemerintah Kabupaten Tuban kembali mencatat capaian reformasi birokrasi setelah UOBF Puskesmas Kenduruan meraih Predikat Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada ajang SAKIP dan Zona Integritas Award 2025 yang digelar Kementerian PANRB secara daring, Rabu (11/2), dari Ruang Rapat Dandang Watjono Setda Tuban.


Dalam kegiatan itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Sejumlah kepala perangkat daerah juga hadir, termasuk Inspektorat serta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), untuk mengikuti penganugerahan yang menjadi bagian dari evaluasi nasional reformasi birokrasi.


Kepala UOBF Puskesmas Kenduruan, Afnan Agus Santosa menjelaskan, proses menuju WBK di Puskesmas Kenduruan telah dirintis sejak 2024. Namun saat itu pengajuan belum berhasil karena kelengkapan dokumen belum memenuhi standar penilaian. Namun selanjutnya pada 2025, seluruh tim melakukan pembenahan administrasi dan penguatan komponen Zona Integritas hingga akhirnya dinyatakan lolos evaluasi.


“Pada 2024 kami sudah mengajukan, tetapi ada dokumen yang belum lengkap. Tahun 2025 kami benahi seluruh persyaratan dan alhamdulillah WBK bisa kami raih,” ujarnya.


Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran internal puskesmas yang didukung pendampingan Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Dukungan Pemerintah Kabupaten Tuban dinilai memperkuat konsistensi perbaikan tata kelola dan standar pelayanan.


Lebih lanjut ia menegaskan, predikat WBK menjadi pijakan awal untuk peningkatan kualitas layanan. UOBF Puskesmas Kenduruan menargetkan peningkatan status menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam dua tahun ke depan sebagai bagian dari penguatan integritas dan akuntabilitas layanan kesehatan.


“Kami menargetkan WBPM dalam dua tahun ke depan. Komitmen kami tetap menjaga integritas dan meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Dengan tambahan satu unit berpredikat WBK, Pemkab Tuban memperluas unit kerja percontohan reformasi birokrasi. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong tata kelola yang bersih, transparan, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di tingkat fasilitas kesehatan dasar. (bp).

Pemkab Tuban Raih Terbaik II Pengurangan Kumuh se-Jatim Tahun 2025



TUBAN, MCE – Pemkab Tuban kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Kali ini, Pemkab Tuban berhasil meraih Penghargaan Terbaik II sebagai Kabupaten dengan Capaian Pengurangan Kumuh Terbaik Tahun 2025 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.


Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja Kabupaten Tuban dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, yang dinilai berhasil menurunkan luasan kawasan kumuh secara signifikan sepanjang tahun 2025.


Kepala DPUPRPRKP Kabupaten Tuban Agung Supriyadi melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Prasetya Mayangkara menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh secara terencana dan berkelanjutan.


“Penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten Tuban sebagai Kabupaten Terbaik ke-2 dalam Capaian Pengurangan Kumuh Terbaik Tahun 2025 di Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya, Rabu (11/02/2026).


Ia menambahkan, penilaian didasarkan pada indikator yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Terdapat tujuh indikator utama dalam penilaian tingkat kekumuhan kawasan, yakni bangunan gedung yang tidak teratur atau padat, jalan lingkungan yang rusak atau sempit, minimnya penyediaan air minum, drainase lingkungan yang buruk atau tersumbat, pengelolaan air limbah yang tidak standar, pengelolaan persampahan yang kurang baik, serta kurangnya proteksi kebakaran.


Agung memaparkan pada tahun 2025 Kabupaten Tuban berhasil mencatat capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 105,33 hektare. Torehan ini menempatkan Tuban sebagai daerah dengan capaian terbanyak kedua di Jawa Timur. Capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 66,42 hektare pada tahun 2024 dan 43,22 hektare pada tahun 2023.


“Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program penataan kawasan permukiman,” jelasnya.


Lebih lanjut, penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus menjaga kualitas lingkungan permukiman agar tidak kembali kumuh. Sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Pemkab Tuban akan memperkuat kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam merawat infrastruktur yang telah dibangun.


Langkah strategis yang akan dilakukan meliputi pelibatan aktif warga dalam pengawasan dan pemeliharaan hasil penataan, seperti perawatan jalan lingkungan, perbaikan drainase, serta pengelolaan sampah. Selain itu, pemantauan rutin terhadap indikator kekumuhan juga akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas kawasan.


Tidak hanya itu, Pemkab Tuban juga akan melakukan konsolidasi dan evaluasi internal, penguatan kelembagaan serta partisipasi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.


Dengan raihan ini, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan permukiman demi terwujudnya Tuban yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. (bp).

Selasa, 10 Februari 2026

BMT NU Ngasem Menjadi Barometer Koperasi Modern Nasional




​BOJONEGORO, MCE – Sebuah langkah besar dalam transformasi ekonomi berbasis umat terpancar dari Ballroom KH Hasyim Asyari, Kecamatan Ngasem. Kehadiran Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, Farida Farichah, yang didampingi langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menjadi simbol kuatnya dukungan pemerintah terhadap model koperasi yang tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga kokoh secara ideologis.


​Momen bersejarah ini terjadi dalam perhelatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Holding Koperasi BMT NU Ngasem Tahun Buku 2025, Minggu (8/2/2026). Acara tersebut sekaligus menandai peluncuran buku "Transformasi Koperasi Modern", sebuah literatur yang diharapkan menjadi kompas bagi gerakan koperasi di tanah air.


​Dalam orasinya, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian BMT NU Ngasem. Ia menilai lembaga ini telah berhasil mengawinkan ideologi koperasi murni—yakni kerjasama dan gotong royong—dengan manajemen profesional yang mumpuni.


​Dengan perputaran ekonomi yang nyaris menyentuh angka setengah triliun rupiah, BMT NU Ngasem bukan lagi sekadar lembaga keuangan mikro biasa. Ia telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi riil dengan aset yang masif.


​"Saya berharap kabupaten dan kota lain, khususnya di Jawa Timur, mampu mereplikasi model ini. Namun ingat, jangan hanya mengejar profit. Aspek sosial dan profesionalisme harus berjalan beriringan sebagai jati diri koperasi yang sesungguhnya," tegas Farida Farichah di hadapan para anggota yang hadir.


​Senada dengan Wamenkop, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan rasa bangganya atas kontribusi BMT NU Ngasem dalam ekosistem lokal. Menurutnya, BMT NU Ngasem telah melampaui fungsinya sebagai lembaga keuangan dengan menjadi bagian dari klaster pariwisata lokal yang terintegrasi.


​"Masyarakat Bojonegoro kini dapat menikmati paket wisata lengkap, mulai dari eksotisme Kayangan Api, edukasi di Minizoo, hingga agrowisata Kebun Belimbing, yang semuanya terkoneksi dengan geliat ekonomi di BMT NU Ngasem. Kami dari Pemerintah Kabupaten akan selalu memberikan dukungan penuh," ujar Nurul Azizah.


​Lebih jauh, Nurul Azizah juga memaparkan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa. Saat ini, Bojonegoro telah memiliki 9 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang pembangunan fisiknya telah rampung 100%.


​Langkah ini dipandang selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh fondasi ekonomi kerakyatan. Tidak hanya berhenti pada urusan infrastruktur koperasi, Bojonegoro juga bergerak progresif dalam implementasi program strategis nasional, mulai dari: Makan Bergizi Gratis untuk peningkatan kualitas SDM, Cek Kesehatan Gratis dan Sekolah Rakyat sebagai pilar kesejahteraan, dan Penguatan Ketahanan Pangan berbasis desa.

Kehadiran jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam RAT BMT NU Ngasem ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah penegasan bahwa masa depan ekonomi Indonesia ada pada kemandirian koperasi yang modern, transparan, dan berakar kuat pada nilai-nilai luhur bangsa. (bp). 

Senin, 09 Februari 2026

​Sajak Pengabdian: Catatan di Hari Pers Nasional 2026




Salam hormat dan salam sejahtera bagi para penjaga nalar bangsa.


​Surabaya, MCE - Hari ini, di puncak Hari Pers Nasional 2026, kita berdiri di bawah satu panji besar: "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat." Sebuah kalimat yang tak boleh hanya berakhir sebagai hiasan dinding atau gema di ruang-ruang seremoni. Ada denyut tanggung jawab yang besar di dalamnya.


​Kepada seluruh insan pers, mari kita merenung sejenak di tengah riuhnya arus informasi. Di tangan kitalah pena harus menjadi kompas kebenaran. Jadilah saksi yang jujur, penjaga integritas yang teguh, dan perajut kredibilitas yang tak tergoyahkan.


​Tegakkanlah etika di atas kepentingan. Hadirkanlah berita yang tidak hanya akurat dan berimbang, namun juga menyentuh nurani—bukan sekadar kata-kata manis di bibir tanpa makna.


​Pers yang sehat adalah napas bagi demokrasi. Ia bukan hanya simbol, melainkan akar yang memperkuat kedaulatan ekonomi dan fondasi yang mengokohkan bangunan bangsa. Di setiap titik tinta yang kita goreskan, ada harapan rakyat yang sedang kita perjuangkan.


​Maju terus Pers Nasional.
Jadilah suara rakyat yang murni, bukan sekadar gema dari ritual yang sunyi.


​Merdeka!
PJI, Penegak Pilar Demokrasi!


​Salam kompak,
Hartanto Boechori
(Ketua Umum PJI)


​(bp). 

​Benteng Penerimaan Negara Jebol, KPK Bongkar Skandal Jalur Merah di Bea Cukai




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dalam upaya pembersihan institusi negara dari praktik lancung. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap skandal korupsi sistemik yang melibatkan jajaran tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait manipulasi prosedur importasi barang. Senin (9/2/2026). 


​Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sosok yang menjadi sorotan utama adalah RZL, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026. Selain RZL, dua pejabat teras lainnya, yakni SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan) dan ORL (Kepala Seksi Intelijen), turut diamankan.


​Penyelidikan juga menyasar pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni pemilik dan petinggi PT BR—sebuah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan impor. Dari total enam tersangka, lima di antaranya telah resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya menyusul dalam proses hukum intensif.


​Konstruksi perkara ini mengungkap manipulasi teknis yang sangat terencana. Sejak Oktober 2025, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang impor milik PT BR tanpa melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan di Jalur Merah.


​Modusnya tergolong canggih: Tersangka ORL atas perintah atasannya diduga menginstruksikan staf untuk mengubah parameter sistem pada mesin pemeriksa barang dengan menyusun rule set pada angka 70%. Alhasil, barang-barang yang seharusnya masuk kategori berisiko tinggi (Jalur Merah) dialihkan secara otomatis sehingga lolos tanpa pengecekan fisik oleh petugas lapangan.


​"Dengan pengondisian ini, barang yang diduga palsu, barang KW, hingga barang ilegal dapat melenggang masuk ke pasar domestik. Sebagai imbalannya, para oknum pejabat ini menerima setoran rutin setiap bulan sebagai 'jatah' pengamanan," ungkap juru bicara KPK.


​Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita aset yang mencengangkan dengan total nilai mencapai Rp40,5 Miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah safe house yang digunakan khusus untuk menimbun harta hasil korupsi. Rincian barang bukti meliputi:
​- Uang tunai dalam berbagai mata uang (Rupiah, USD, SGD, dan JPY).
​- Logam mulia (emas) dengan berat total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar.
​- Barang mewah berupa jam tangan senilai Rp138 juta dan tas bermerek.


​Tindakan korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan ancaman serius bagi ekosistem ekonomi nasional. Manipulasi jalur impor merusak keadilan bagi pelaku usaha yang jujur dan melunturkan kepercayaan publik terhadap instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perbatasan.


​KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi seluruh instansi di bawah Kementerian Keuangan untuk segera melakukan evaluasi total dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi Ditjen Bea Cukai untuk berbenah demi menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi oknum pejabat. (bp). 

​KPK Ingatkan Bahaya ‘Cukong Politik’ dalam Wacana Pilkada via DPRD: Risiko Korupsi Kian Terpusat




​JAKARTA, MCE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan catatan kritis terkait wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peringatan ini disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2).


​KPK menyoroti bahwa perubahan mekanisme tersebut berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik. Menurut lembaga antirasuah ini, semakin terkonsentrasinya aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi pula risiko terjadinya transaksi kekuasaan dan praktik korupsi di balik layar.


​"Bagi KPK, isu utamanya bukan sekadar bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu nantinya dijalankan," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.


​Setyo memberikan analogi tajam bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD rentan menciptakan fenomena state capture corruption. Dalam kondisi ini, kebijakan publik tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan dikendalikan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memegang kendali atas suara di parlemen daerah.


​Dampaknya pun sistemik. KPK mengkhawatirkan lumpuhnya fungsi check and balances (pengawasan silang). Kepala daerah yang terpilih via DPRD dikhawatirkan akan merasa lebih "berhutang budi" kepada fraksi-fraksi partai politik ketimbang kepada konstituen atau rakyat luas.


​Menutup pernyataannya, KPK berharap agar reformasi sistem Pilkada tidak hanya terjebak pada narasi efisiensi biaya semata. Penghematan anggaran negara tidak akan berarti jika hasilnya tetap memberi celah bagi intervensi "cukong politik". KPK mendesak agar sistem yang dipilih nantinya benar-benar mengedepankan nilai ideologis kekuasaan yang bersih, transparan, dan berlandaskan moral publik. (bp). 

Berita Terbaru