Baru Seumur Jagung Menjabat, 'Geng' Gubernur AW Sudah Dicokok KPK—Ajudan Jadi Kurir Setoran Syahwat Korupsi
jakarta kpkJAKARTA, MCE – Belum juga kering tinta di SK pelantikan, kursi empuk singgasana Gubernur Riau periode 2025-2030 sudah digoyang badai korupsi yang memuakkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan MJN, ajudan setia sang Gubernur, dalam drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menguak borok pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Modus Klasik: Anggaran Digelembungkan, Kantong Pribadi Digemukkan
Konstruksi perkara ini benar-benar memperlihatkan betapa kreatifnya para oknum dalam merampok uang rakyat. Sang Gubernur, berinisial AW, diduga menjadi otak di balik skema pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Modusnya? Sangat licin. Anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI sengaja ditambah drastis dari Rp71,6 Miliar menjadi Rp177,4 Miliar. Kenaikan fantastis sebesar Rp106 Miliar ini ternyata bukan demi aspal yang lebih mulus, melainkan demi "jatah preman" alias fee sebesar 2,5% hingga 5% yang wajib disetorkan ke kantong sang penguasa.
Ajudan atau Kurir Uang Haram?
MJN, yang seharusnya bertugas menjaga martabat pimpinannya, justru berakhir menjadi "tukang tagih" dan kurir uang haram. Dalam catatan KPK, MJN diduga menjadi jembatan distribusi uang panas dari sejumlah kepala UPT untuk AW dengan rincian yang bikin elus dada:
- Tahap I: Senilai Rp950 Juta.
- Tahap II: Senilai Rp450 Juta.
Bayangkan, miliaran rupiah mengalir hanya dalam sekejap di saat rakyat Riau mungkin masih bermimpi melihat jalanan mereka bebas lubang.
"Titah Raja" Tak Selalu Benar
KPK tak hanya sekadar memborgol tangan-tangan kotor ini, tapi juga melempar sindiran pedas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). KPK menegaskan bahwa menjadi bawahan bukan berarti harus menjadi budak yang patuh pada perintah sesat kepala daerah.
"Aparatur di daerah seharusnya berani menolak perintah yang melanggar hukum. Jangan mau jadi tameng atau kurir korupsi atas nama loyalitas buta," tegas jubir dalam keterangannya.
Kini, MJN harus rela menukar seragam dinasnya dengan rompi oranye "keramat" KPK. Sementara itu, publik Riau dipaksa menelan pil pahit: memilih pemimpin baru dengan harapan perubahan, namun justru mendapatkan sekumpulan serigala berbulu domba yang sibuk menggerogoti APBD bahkan sebelum masa jabatan mereka genap satu tahun.
Apakah ini akhir dari gurita korupsi di Riau, atau hanya pucuk gunung es dari kabinet "Premanisme Birokrasi" yang baru seumur jagung? Kita tunggu saja kejutan dari gedung merah putih selanjutnya.
Editor: [bp/MCE]
Sumber: Rilis Resmi KPK RI (13 April 2026)






