Kejari Gresik Bongkar Korupsi Hibah di Ponpes Manyar
gresik korupsiGRESIK, MCE – Tabir gelap pengelolaan dana hibah di lingkungan pendidikan agama kembali terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengalir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
Tiga sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut adalah MR (Ketua Lembaga Ponpes), serta KA dan MZR yang merupakan pengasuh pondok tersebut. Ketiganya diduga kuat "menilep" dana bantuan yang seharusnya menjadi fasilitas bagi para santri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, S.H., M.H., mengungkapkan fakta mencengangkan dalam rilis pers yang digelar Rabu (11/2/2026). Dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 itu raib tanpa menyisakan bangunan fisik sedikit pun.
"Dana hibah Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," tegas Alifin di hadapan awak media.
Alih-alih mendirikan dinding asrama untuk kenyamanan santri, para tersangka justru menggunakan uang negara tersebut untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 m². Lokasi tanah tersebut memang berdekatan dengan ponpes, namun tercatat atas nama pribadi, bukan yayasan.
Modus yang digunakan tergolong berani. Setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan. Namun, para tersangka tetap menyusun Laporan Pertanggungjawaban (SPj) seolah-olah proyek tersebut telah rampung 100 persen.
Penyidikan mendalam telah dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti korupsi ini. Jaksa telah memeriksa setidaknya 27 saksi, yang terdiri dari:
Unsur Yayasan Ponpes, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Konsultan dan Kepala Desa setempat hingga para santri.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dinyatakan total loss sebesar Rp400 juta. Seluruh anggaran yang dikucurkan telah diselewengkan dan didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang terbukti fiktif.
Kasus ini kini menjadi pengingat keras bagi pengelola lembaga pendidikan agar menjaga amanah anggaran negara, demi martabat institusi pendidikan dan masa depan para santri. (S_genk).






