Jatim Darurat Begal & Curanmor! Polda Gulung 222 Bandit Selama Juni, Ini 3 Daerah Paling Rawan
polda jatim surabayaSURABAYA, MCE – Genderang perang terhadap komplotan kriminal di Jawa Timur kian ditabuh kencang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sukses menggulung sedikitnya 222 tersangka kasus kejahatan jalanan atau 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) sepanjang bulan Juni 2026. Rabu (1/7/2026).
Aksi para bandit ini tidak lagi sekadar kenakalan jalanan biasa, melainkan pergerakan sindikat terorganisir yang menyasar berbagai daerah di Jawa Timur. Berdasarkan data yang dirilis pada Selasa (30/6/2026), tercatat ada 320 kasus tindak pidana 3C yang meresahkan warga selama Juni, di mana 195 kasus di antaranya berhasil dibongkar polisi.
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memberikan atensi penuh terhadap evaluasi dan penindakan kasus ini. Dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, ada tiga daerah dengan konstelasi kejahatan yang paling menonjol dan menjadi sorotan tajam:
• Polrestabes Surabaya (Tragedi Maut ASN BPN): Kasus paling menyita perhatian publik terjadi di Jalan Kusuma Bangsa. Sepasang suami istri (pasutri) nekat membegal seorang perempuan ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo.
• Polres Blitar (Sindikat Minimarket): Tiga tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kota berhasil diringkus. Mereka mengobrak-abrik minimarket di tiga TKP wilayah Blitar dan empat TKP di Jombang.
• Polres Nganjuk (Predator Mesin Tani): Dua tersangka curat diringkus setelah kedapatan menggasak mesin diesel (pompa air sawah) milik petani di sembilan TKP berbeda di Nganjuk.
"Ungkap kasus terbanyak sepanjang Juni ini didominasi oleh Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Banyuwangi, dan Polres Tulungagung," tegas AKBP Umar.
Dari tangan para komplotan ini, polisi menyita tumpukan barang bukti fantastis: uang tunai Rp 28,1 juta, 8 unit mobil, 86 unit motor, 64 ponsel, 108,9 gram emas, 22 kunci T, 15 senjata tajam, hingga hewan ternak (sapi dan kambing).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 476, 477, dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Guna memberangus habis sisa-sisa komplotan begal dan bandit jalanan, Polda Jatim kini resmi menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap Polres jajaran. Tidak ada ruang aman lagi bagi pelaku kriminal di Jawa Timur. (bp).






