Sandiwara Kebun Singkong Gagal Total, Kejari Ponorogo Jebloskan Kades Jenangan ke Sel
kabupaten ponorogo
PONOROGO, MCE – Tabir gelap pengelolaan aset Desa Jenangan akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan TA, Kepala Desa Jenangan, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pertambangan galian C ilegal yang telah berlangsung selama satu dekade.
Penetapan status hukum ini diumumkan dalam jumpa pers dramatis yang digelar penyidik korps Adhyaksa pada Kamis malam (12/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. TA diduga kuat mengeksploitasi tanah bengkok desa seluas 3.899 m^2 di kawasan Jalan Watugudik untuk kepentingan pribadi dengan kedok pertambangan ilegal sejak tahun 2015.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran adanya upaya sistematis untuk mengaburkan barang bukti. Setelah hampir sepuluh tahun dikeruk habis, lokasi bekas tambang tersebut mendadak "disulap" menjadi kebun singkong pada tahun 2025.
Namun, langkah manipulatif tersebut tercium oleh penyidik. Upaya pengaburan fakta ini justru memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Ponorogo bergerak cepat dengan melakukan penyegelan total di lokasi lahan sebelum akhirnya menyeret TA sebagai aktor utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang solid, mulai dari keterangan saksi hingga hasil audit kerugian negara. Eksploitasi lahan desa tanpa izin resmi ini dianggap telah merampas hak-hak masyarakat desa demi keuntungan segelintir oknum.
Kini, sang Kepala Desa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam "mafia galian" di bumi reog tersebut. (bp).






