![]() |
Bojonegoro, MCE - Ditengah gencarnya sekolah membagikan ijazah yang belum diambil siswa. Pada hari Senin (21/4/2025) justru Bangun terima advokasi ijazah SMP Negeri 1 Bojonegoro.
Dikatakan oleh Wali Murid SMPN 1 Bojonegoro bahwa anaknya menunggak Uang Gedung dan SPP dua tahun. "Uang Gedung 1,5 Jt dan SPP nya dua tahun, tapi saya lupa berapa nominal SPP nya."
Bangun mengatakan bahwa menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Bangun berharap pemerintah terkait untuk menindaklanjutinya. (bp).