Tuban, MCE – Dilansir dari media k2rnews.com, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama S (40), warga Pelangwot RT/RW 02/06 Kec. Leran Kab. Lamongan.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dsn. Murgung RT/RW 03/01 Ds. Sumurgung Kec. Palang pada hari Kamis (06/03/25).
Satreskrim Polres Tuban melalui Kanit Pidum Ipda Rudi menjelaskan bahwa “Tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat dan setelah mendapatkan target yang dikiranya sudah aman tersangka langsung melakukan aksinya.” Jelasnya.
Selanjutnya, dimana korban yang bernama (N) tersebut baru saja memarkir kendaraannya yang berada di halaman rumah Sdr. (R) dan setelah memarkir kendaraannya (N) masuk rumah Sdr. (R) selang 20 menit (N) keluar lagi namun kendaraan yang terparkir beserta kunci kontaknya diketahui sudah hilang. Imbuhnya.
Masih menurut Ipda Rudi, tersangka berhasil diamankan pada hari Minggu (09/02/25) sekira pukul 14.00 wib di pinggir jalan di depan warung yang beralamatkan di Jl. Raya Stand 6 Desa. Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan.
Dengan adanya kejadian tersebut korban harus menanggung kerugian Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/red).