Sabtu, 01 Maret 2025

Lebih Fleksibel, Tetap Efektif! Begini Aturan Jam Kerja ASN Lumajang Saat Puasa




Lumajang, MCE - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.


Dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.6.2/3/427.72/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, menjelaskan bahwa jam kerja selama Ramadan dikurangi menjadi 32 hingga 30 jam per minggu tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.


Fleksibilitas Jam Kerja untuk Kenyamanan Pegawai


Untuk mendukung kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, jam kerja disesuaikan sebagai berikut:


Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja (Senin–Jumat):


Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB


Jumat: 07.00–11.00 WIB


Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): mulai pukul 06.00 WIB – selesai


Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):


Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB


Jumat: 07.00–11.00 WIB


Sabtu: 08.00–12.00 WIB


SKJ: mulai pukul 06.00 WIB – selesai


Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta Lembaga Pendidikan:


Senin–Kamis: 07.00–13.00 WIB


Jumat: 07.00–10.00 WIB


Sabtu: 07.00–12.30 WIB


Selain itu, seluruh ASN dan Non ASN diwajibkan melakukan presensi online melalui aplikasi SiPERLU sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Khusus untuk perangkat daerah yang melaksanakan SKJ pada hari Jumat, presensi masuk maksimal pukul 06.00 WIB.


Tetap Bugar dengan Senam Pagi


Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap menjadi bagian dari jam kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan semangat kerja pegawai selama Ramadan. SKJ yang sebelumnya dilakukan di stadion, kini dialihkan ke masing-masing perangkat daerah.


Meningkatkan Kinerja di Bulan Ramadan


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Dengan penyesuaian jam kerja ini, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan tetap produktif selama bulan Ramadan," ujar Sekda Lumajang.


Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, ASN dan Non ASN di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta tetap memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Ramadan menjadi momen untuk meningkatkan disiplin, kebersamaan, dan semangat pengabdian bagi seluruh pegawai. (fyan)

Artikel Terkait

Lebih Fleksibel, Tetap Efektif! Begini Aturan Jam Kerja ASN Lumajang Saat Puasa
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori