Tuban, MCE - Dilansir dari Media K2RNews.com, seorang pria NAZ (41) duda asal Kecamatan Jenu dan MK (22) perempuan asal Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban di bulan Ramadan yang penuh ampunan dan berkah dua insan sejoli yang diketahui bukan pasangan suami istri bukannya bertobat lantaran terjaring razia tengah berduaan di tempat kos di Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban Kota. Sabtu malam (15/3/2025).
Di kamar kos tersebut, Tim Razia Gabungan Satpol PP, Polres Tuban, dan Kodim Tuban menemukan sebotol minuman keras (miras). Aparat Tim Gabungan menduga botol berisi air api itu akan di minum berdua disaat rehat beradegan mesra.
Iptu Rudi W Kanit Patroli Samapta Polres Tuban mengatakan sesuai hasil pemeriksaan NAZ dan MK bukan pasangan suami isteri. Sesuai keterangan dalam kartu identitasnya, MK berstatus kawin. Namun demikian, dia (MK) saat ini dalam proses perceraian.
Dikatakannya, pasangan tanpa ikatan sah dalam perkawinan itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
"Pasangan yang kita amankan akan disidangkan," ujar Rudi.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap pemilik rumah kos agar kedepannya tidak sembarangan menerima tamu.
"Pemilik kos-kosan kita bina biar tidak sembarangan menerima menerima orang yang tidak jelas," tandasnya. (*/red).