Rabu, 05 Maret 2025

Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hadiri Secara Daring Peluncuran Indikator MCP 2025 oleh KPK

 



Tuban, MCE – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, bersama Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, menghadiri peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara nasional yang berlangsung secara virtual pada Rabu (5/3) ini diikuti dari Ruang Rapat Dandang Wacono Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.


 


Selanjutnya, turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, S.H., M.Hum., beserta jajaran, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban.


 


Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya, menekankan bahwa MCP merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Sejak diterapkan pada 2018, MCP menjadi bagian dari strategi sinergis antara KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kemendagri dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.


 


“Penting untuk terus dilakukan evaluasi dan perbaikan guna mewujudkan ekosistem pencegahan korupsi, salah satunya melalui MCP ini,” ujar Sang Made.


 


Lebih lanjut, Sang Made menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan sistem yang bersih dari praktik korupsi. Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004 hingga 2024, sekitar 38 persen kasus korupsi yang ditangani terjadi di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan 13,2 persen di tingkat provinsi.


 


Selain itu, dalam peluncuran MCP 2025 ini, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali menjadi sorotan. APIP dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan jalannya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan regulasi. Namun, berbagai kendala masih dihadapi, seperti belum maksimalnya pelaporan temuan kepada kepala daerah atau mitra kerja mereka.


 


Oleh karena itu, Kemendagri dan KPK mendorong agar APIP lebih profesional dan berani dalam menjalankan tugasnya. Jika terjadi intervensi dalam pengawasan, APIP diharapkan segera melaporkan kepada pimpinan KPK atau Kemendagri.


 


Dijelaskan dia, peningkatan kapasitas APIP juga menjadi perhatian, baik dari segi sumber daya manusia, anggaran, maupun kelembagaan. Penguatan peran APIP tidak hanya sebatas pengawasan internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.


 


Dalam implementasi MCP 2025, imbuhnya, terdapat delapan area intervensi utama dalam upaya pencegahan korupsi, yaitu perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.


 


“Kami berharap APIP di pemerintahan daerah semakin profesional dalam menjaga integritas, sehingga perannya semakin dirasakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Sang Made.


 


Lebih lanjut, purnawirawan Polri itu  menegaskan bahwa MCP harus menjadi alat utama bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi risiko korupsi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pengawasan internal.


 


“Dengan demikian, penerapan MCP yang optimal diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya. (bp)

Artikel Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hadiri Secara Daring Peluncuran Indikator MCP 2025 oleh KPK
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori