Rabu, 26 Februari 2025

Pemkab Tuban Buka Kembali Pasar Hewan, Waspada PMK Tetap Diutamakan

 



Tuban, MCE – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi membuka kembali operasional pasar hewan mulai 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan kebutuhan perdagangan ternak, terutama menjelang bulan Ramadhan.


 


Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Tuban, Eko Julianto, menyampaikan bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian epidemiologi dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2025. Namun, jika terjadi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan ditutup kembali.


 


“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ‘ear tag’ sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko Julianto.


 


Selain itu, pengelola pasar diwajibkan melakukan desinfeksi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan, bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban. Mereka juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan desinfektan guna mencegah penyebaran virus PMK.


 


Dinas terkait juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap ternak yang masuk ke pasar, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait langkah-langkah pencegahan PMK. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.


 


Pihak terkait dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, melakukan desinfeksi rutin, serta memastikan ternak dalam kondisi sehat. Jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.


 



Dengan kebijakan ini, Pemkab Tuban berupaya menyeimbangkan aktivitas perdagangan dengan upaya pencegahan penyakit hewan, agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan. (bp)

Artikel Terkait

Pemkab Tuban Buka Kembali Pasar Hewan, Waspada PMK Tetap Diutamakan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori