Tuban, MCE – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban. Kebijakan tersebut mengikuti arahan Menteri Pertanian serta kajian epidemiologi Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten. Laporan menunjukkan peningkatan kasus PMK terjadi akibat cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas ternak antarwilayah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menegaskan bahwa Surat Edaran ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran PMK secara luas. "Kami berkomitmen untuk melindungi sektor peternakan di Tuban. Penutupan pasar hewan sementara adalah salah satu upaya strategis untuk menekan penyebaran PMK," ujar Eko.
Penutupan pasar hewan ini berlaku selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, dengan evaluasi lebih lanjut. Jika kasus PMK masih ditemukan, durasi penutupan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi. Eko juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Secara teknis, Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKP2P Tuban, Pipin Diah Larasati, menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan masyarakat dan pelaku usaha peternakan. Di antaranya adalah menjaga kebersihan kandang, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan pakan berkualitas, dan segera memisahkan ternak yang sakit dari ternak sehat. "Jika ditemukan gejala PMK pada ternak, segera laporkan ke Puskeswan terdekat agar bisa ditangani dengan cepat," jelas Pipin.
Selain itu, Pemkab Tuban telah menerima alokasi vaksin Aphthovet PMK sebanyak 280 botol. “Setiap botol dapat digunakan untuk 25 ekor sapi, sehingga totalnya mencakup 7.000 dosis,” ungkap Pipin. Langkah vaksinasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi ternak di Kabupaten Tuban.
DKP2P juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, terutama di area pasar hewan dan wilayah perbatasan. Tim pengawas akan memastikan seluruh aturan diterapkan dengan ketat. "Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran PMK yang lebih luas, sekaligus melindungi para peternak dari kerugian ekonomi," tambah Pipin.
Pemkab Tuban mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mendukung langkah pencegahan ini. Kepala Dinas, Eko Julianto, juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik tetapi tetap waspada. "Dengan kerja sama semua pihak, kami optimis bahwa penyebaran PMK di Kabupaten Tuban dapat dikendalikan," ungkapnya.
Langkah strategis yang diambil Pemkab Tuban ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran PMK dan meminimalkan dampaknya terhadap sektor peternakan. Pemkab juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesadaran tentang pentingnya kesehatan hewan sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi daerah. (bp)