Lamongan, MCE - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) Lamongan.
Penetapan 3 tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jum'at, 17 Januari 2025 melalui keterangan press release resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025 pihak Kejari telah memanggil 51 saksi yang meliputi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Lamongan dan Rekanan.
Kejari Lamongan melalui Sie Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan 49 dokumen dari pihak-pihak terkait dan 2 unit Handphone.
Sedangkan kerugian negara atas kasus tersebut ialah sebesar Rp. 331.616.854.-. Kerugian tersebut terungkap setelah dihitung oleh akuntan publik yang didatangkan pihak Kejari pada tanggal 9 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison melalui Kasie Pidana Khusus (Kasiepidsus) Anton Wahyudi mengatakan bahwa pengembangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan dan unggas telah berhasil menetapkan 3 tersangka.
"Iya benar pada tanggal 14 Januari 2025 kami telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus RPH-U Lamongan," kata Anton melalui pesan singkat pada Jum'at (17/01).
Diketahui, 3 tersangka tersebut ialah MW (KPA/PPK), SA (Direktur CV. FC), dan DMA (Pelaksana Pekerjaan).
Dalam perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lamongan mensangkakan 2 (dua) pasal.
Diantaranya, yang pertama ialah Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagai sangkaan pasal primair.
Sedangkan untuk sangkaan pasal subsidair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(S_genk-red)