Bojonegoro, MCE - Bangun Purnomo Koordinator IT dan Media Komnasdik Jatim advokasi ijasah siswa akibat tidak mampu membayar kekurangan biaya pendidikan di SMKN 1 Bojonegoro. Rabu (13/11/2024).
Bangun panggilan akrabnya yang juga menjabat Ketua Komnasdik Bojonegoro - Tuban mengatakan bahwa menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijasah kepada pemilik ijasah yang sah dengan alasan apapun.
"Pendidikan usai berarti urusan biaya sekolah dari Komite Sekolah dihapus, diartikan otomatis siswa yang lulus harus menerima haknya (ijasah). Kasihan siswa tidak menerima ijasah seperti teman-temannya, kemungkinan dapat mengakibatkan malu dan depresi," ujar Bangun singkat ogah banyak kata.
Ketika rekanan awak media mencoba menelusuri ke sekolah, Kepala Sekolah beserta jajarannya sedang melaksanakan study tour ke Bali dengan jumlah rombongan kurang lebih 16 armada bus. (Soni)