Sabtu, 07 September 2024

Tindak Tegas Koruptor Dana Desa, LPRI Laporkan Proyek Rabat Beton Desa Wonorejo Sambeng ke Kejari Lamongan

 



Lamongan, MCE - DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesoa (LPRI) Lamongan temukan proyek jalan rabat beton di Desa Wonorejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan yang diduga terdapat mark up anggaran sehingga kualitas jalan tersebut amburadul.


Berdasarkan data yang dihimpun DPC LPRI Lamongan bahwasanya proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Wonorejo Tahun Anggaran (T.A) 2024 dengan nilai anggaran 150 Juta.


Hal tersebut juga sesuai dengan papan informasi proyek yang menyatakan bahwa anggaran proyek Jalan Rabat Beton Desa Wonorejo bersumberder Dana Desa T.A 2024 senilai Rp. 150.000.000 dengan volume 140 m x 3,5 m x 0,12 m yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.


Jalan Rabat Beton yang baru selesai dikerjakan tersebut, LPRI menemukan adanya kualitas yang diindikasi tidak sesuai RAB, pasalnya jalan rabat beton tersebut sudah mengalami keretakan parah disetiap sudut jalan rabat beton.


Selain adanya keretakan, LPRI sebelumnya juga telah menemukan bahwa diindikasi pemakaian besi berukuran 6 juga diduga menyalai standarisasi RAB, hasilnya setelah pekerjaan selesai jalan rabat beton sudah mengalami keretakan dan pecah pecah.


Melihat hal tersebut, DPC LPRI Kabupaten Lamongan melaporkan Kepala Desa Wonorejo Sambeng atas dugaan penyelewengan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Lamongan.


Berkas laporan pengaduan dengan nomor : 08/DPC.LPRI/LMG/2024 dan telah diterima Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 29 Agustus 2024 di Kantor Kejari Lamongan.


Subekhan selaku Ketua DPC LPRI Lamongan berharap bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan segera bertindak tegas kepada para pelaku koruptor Dana Desa, ia beralasan bahwa sebagai warga Kabupaten Lamongan yang baik ia tidak ingin masyarakat desa dirugikan atas ulah oknum-oknum yang menggarong uang negera.


"Pertanggal 29 Agustus 2024 sudah kami laporkan ke Kajari Lamongan, saya berharap kejaksaan bisa menindak tegas Kepala Desa yang diduga telah meraup keuntungan pribadi dari Dana Desa sehingga merugikan masyarakat desa," kata Subekhan pada Sabtu (07/09).


Subekhan lebih lanjut menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melengkapi berkas tambahan berupa alat bukti dan barang bukti adanya penyelewengan anggaran Dana Desa Wonorejo Sambeng yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa.


"Segera kami akan sampaikan lagi tambahan barang bukti dan alat bukti ke Kejaksaan sebagai upaya serius kami memberantas pelaku korupsi di Lamongan," tandasnya.


Masih kata Subekhan, dia menyatakan bahwa akan menunggu langkah Kejari Lamongan dalam menanggapi laporanya, jika memang tidak ditanggapi DPC LPRI Lamongan akan menggadakan aksi di Kejari Lamongan.


"Akan selalu kami tunggu langkah tegas Kejaksaan Lamongan, jika memang tidak ada tindakan serius maka kami akan menggelar aksi di Kejari Lamongan," pungkasnya. (S_genk-red)

Artikel Terkait

Tindak Tegas Koruptor Dana Desa, LPRI Laporkan Proyek Rabat Beton Desa Wonorejo Sambeng ke Kejari Lamongan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori