Kamis, 19 September 2024

Proyek 2 M Lebih di SMPN 1 Deket Tak Boleh Dilihat, Pihak Sekolah: Ini Perintah Kepsek dan Dinas Pendidikan




Lamongan, MCE - Kenyamanan dalam belajar memang sangat dibutuhkan bagi siswa didik kita, dengan belajar diruang yang nyaman akan membuat siswa lebih bersemangat. 


Salah satu contohnya dengan memperbaiki atau rehab di SMPN 1 Deket Lamongan pada tahun 2024 ini  telah menerima proyek sebanyak 2 titik yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBD. 


Anehnya proyek dengan total anggaran 2 Milliar lebih tak diperbolehkan untuk dilihat awak media, pihak sekolah berdalih bahwa hal tersebut sesuai dengan perintah Kepala Sekolah beserta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.


Berdasarkan data yang dihimpun, dua pekerjaan tersebut ialah Rehabilitasi Ruang Guru senilai (-+ ) 129,200,000 dan Rehabilitasi Ruang Kelas senilai (-+) 2,121,730,000.


Penolakan akan tidak diperbolehkanya awak media melihat pembangunan 2 proyek tersebut disampaikan Anwari salah seorang Guru SMPN 1 Deket, ia mengatakan seperti itu berdasarkan perintah dari Hengky selaku Kepala Sekolah.


"Saya dapat amanah jika ada tamu jangan diperbolehkan melihat proyek pembangunan, kata Pak Hengky seperti itu dan Pak Hengky juga bilang bahwa Dinas Pendidikan juga melarang jika ada tamu dari media untuk melihat," kata Anwari kepada Awak Media yang bertugas pada Kamis (19/09/2024).


Anwari juga menambahkan bahwa jika ingin tahu tentang pekerjaan rehabilitasi di SMPN 1 Deket untuk menghubungi pihak komite sekolah.


"Yang kerjakan komite pak, jadi silahkan komunikasi dengan komite karena leading sektornya komite proyek tersebut," imbuhnya.


Saat dimintai nomor komite sekolah, Anwari juga menggelak untuk memberikan, ia tetap berdalih bahwasannya sesuai perintah Dinas Pendidikan yang disampaikan Kepala Sekolah kepadanya bahwa tidak diperbolehkan untuk memberikan informasi lebih tentang proyek rehabilitasi di SMPN 1 Deket Lamongan.


"Saya tidak berani, karena ini perintah pak Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Lamongan," ungkapnya.


Disinggung terkait pembangunan rehabilitasi Ruang Kelas dan Ruang Guru, Anwari menjawab keduanya sedang dalam proses dikerjakan oleh Komite Sekolah.


"Dua-duanya Lagi dikerjakan oleh Komite Sekolah," tandasnya.


Mengetahui akan tidak terbukanya pihak SMPN 1 Deket Lamongan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa salah satu tujuan adanya UU tersebut ialah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.


UU Nomor 14 Tahun 2008 seakan diabaikan oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan SMPN 1 Deket dengan adanya proyek rehabilitasi dengan nilai yang fantastis yang sengaja ditutup-tutupi proses pembangunannya.


Awak media menduga bahwa ada sesuatu yang janggal sehingga sampai-sampai ada perintah dari Dinas Pendidikan Lamongan melarang awak media melaksanakan tugas liputan pembangunan rehabilitasi ruang guru dan ruang kelas di SMPN 1 Deket Lamongan.


Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Perlu diketahui bahwa bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU Pers.


Bahkan ada sangsi pidananya dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Bersambung........


(S_genk-red)

Artikel Terkait

Proyek 2 M Lebih di SMPN 1 Deket Tak Boleh Dilihat, Pihak Sekolah: Ini Perintah Kepsek dan Dinas Pendidikan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori