Bojonegoro, MCE - Dipertegas melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Selasa (13/8/2024).
Meskipun sudah ada peraturannya sekolah kerap melakukan menyimpan ijasah siswa yang sudah lulus (alumni) dengan berbagai dalih dan alasan. Umumnya menurut alumni akibat belum melunasi tanggungan biaya sekolah dan bahkan ada yang terang-terangan melalui bank mini yang ada di sekolah staf yang bertugas atau kadang wali kelas mengatakan kalau tanggungan belum lunas ijasah tidak bisa diambil.
Ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi ijasah siswa belum diterima misalnya belum diambil dan belum cap 3 jari karena keburu ada panggilan pekerjaan, takut mengambil karena masih ada tunggakan yang belum di bayar, dll.
Namun, sepertinya hal itu tak dihiraukan oleh SMKN 3 Bojonegoro. Pasalnya ketika ada dua data yaitu ijasah lulusan tahun 2023 dan 2024, pihak kepala sekolah melalui perwakilannya menyatakan bahwa ijasah sudah di distribusikan ke semua siswa kalau ada tolong alumni dan wali murid dipersilahkan untuk mengambil ijasah. Senin (12/8/2024).
Karena sepertinya kurang kooperatif, sengaja Bangun Purnomo Pengurus Komnas Pendidikan Jatim Koordinator Bidang IT & Media akhirnya perintahkan rekanan media ini untuk menyerahkan data tersebut ke Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban yang diterima langsung oleh Kasi SMA Maskun melalui wa.
Nah, dari situ pihak sekolah masih berkelit bahwa alumni tidak mempunyai tunggakan dan ijasah bisa diambil. Dari percakapan dengan wali murid melalui wa kami ss ada nominal tunggakan kami kirimkan ke pak Kasi. Tak selang beberapa lama sekolah mengantarkan ijasah ke rumah kedua alumni yang berbeda tempat itu.
Bangun yang sangat mendukung peran serta komite sekolah mengatakan jangan sampai akibat penggalangan dana sukarela ini menjadikan wali murid mempunyai hutang di sekolah sehingga ijasah di simpan sekolah. Kan aneh, sumbangan sukarela tapi berbuntut hutang piutang. Dan kalau masih ada persoalan semacam ini lagi Komnas Pendidikan tak akan segan-segan lagi memberi teguran dari provinsi. (soni/mblung)