Jumat, 30 Agustus 2024

Sanksi Dilarang Tebang Tebu Wilayah Jatim Jika PT KTM Belum Bayar PSDH Senilai 3,5 Miliar




Lamongan, MCE - Lagi-lagi PT. Kebun Tebu Mas (KTM) yang ada di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan diterpa badai persoalan yang layak menjadi perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Jumat (30/8/2024). 



Pasalnya, setelah diterpa isu persoalan permasalahan soal limbah pabrik yang menimbulkan bau tak sedap yang disorot oleh masyarakat dan anggota dewan kabupaten Lamongan. 



Kini kebobrokan PT. KTM kembali mencuat, sebab menurut sumber yang dihimpun dari berbagai sumber, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan gula tersebut belum penuhi kewajiban membayar Provisi Sumberdaya Daya Hutan ( PSDH ).



Bahkan tak tanggung-tanggung, PT. KTM tersebut menunggak pembayaran PSDH selama 5 tahun, yakni dengan total sebesar Rp 3,5 Miliar.



"Jika pada akhir tahun 2024 pihak PT. KTM tak kunjung melunasi tunggakan PSDH, maka akan disanksi berupa larangan ijin tebang Tebu di wilayah Jawa Timur," tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.



Hal yang sama disampaikan oleh Amar Syaifudin selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, ia menuturkan bahwa pihak PT KTM telah menunggak PSDH, hal ini menurutnya bisa merugikan banyak pihak.



"Dilatar belakangi PT KTM ini belum memenuhi kewajibannya terhadap PSDH sehingga terakumulasi 3,5 Miliar," kata Amar Syaifuddin.



Amar lebih lanjut menjelaskan bahwa, ada hak-hak dari Pemerintah Provinsi yang harus dibayarkan oleh PT KTM. 



"Ada hak-hak untuk dibayarkan ke Pemerintah Provinsi senilai 500 Juta, dengan itu Pemprov bisa melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial," bebernya.



Sementara terkait permasalahan ini, Toni selaku HRD PT. KTM ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp beralasan nunggu invoice Perhutani. 



"Pihaknya (PT KTM) sudah ada komitmen bayar, tunggu invoice dari Perhutani." tandasnya.



Sebagai kontrol sosial, dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak-pihak yang berwenang bisa segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (S_genk-red)

Artikel Terkait

Sanksi Dilarang Tebang Tebu Wilayah Jatim Jika PT KTM Belum Bayar PSDH Senilai 3,5 Miliar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori