Lamongan, MCE - Klarifikasi Sujarno Kepala SMPN 2 Lamongan dan Darsono Ketua Komite SMPN 2 Lamongan tentang prosedur sumbangan sukarela dari pihak sekolah yang diperuntukkan untuk semua wali murid.
Kepala SMPN 2 Lamongan Sujarno menjelaskan bahwa pertama pihaknya melaksanakan penyusunan anggaran RKS (Rencana Kegiatan Siswa) dalam satu tahun.
"Semua program sekolah itu kita workshopkan kemudian muncul anggaran, anggaran itu kalau di danai dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) saja itu tidak mencukupi, karena BOS sudah ada ketentuan tentang penggunaan," kata Sujarno kepada awak media pada Senin (12/08).
Sujarno membeberkan bahwa penggunaan dana BOS ialah fokus pada Buku, KBM, serta untuk ujian sekolah, sehingga pihak sekolah perlu menyampaikan kepada wali murid bahwa kegiatan program sekolah yang banyak tersebut tidak bisa dicover dari Dana BOS.
"Kita mengambil langkah untuk mengundang seluruh pengurus komite, kita ajak musyawarah. Selanjutnya komite menyetujui sehingga semua wali murid diundang oleh komite untuk membahas program sekolah," bebernya.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa hasil rapat komite dengan wali murid tentang sumbangan sukarela ialah tanpa adanya pemaksaan.
"Semua sudah sepakat, saya tegaskan tidak ada unsur pemaksaan terkait jumlah nominal, bahkan jika ada wali murid yang tidak mampu khususnya untuk anak yatim itu dibebaskan biaya sumbangan," tegasnya.
SMPN 2 Lamongan terdapat 32,6 persen wali murid pada tahun kemarin oleh pihak sekolah dibebaskan, namun wali murid sendiri tidak mau dan tetap memberikan sumbangan secara sukarela.
"Jadi 326 wali murid dari 1000 yang ada datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan dari Desa, saat rapat dengan komite, 326 murid tersebut diberikan kelonggaran untuk tidak perlu bayar sumbangan, namun mereka tetap memberikan sumbangan secara sukarela dari wali murid tersebut. Jadi itu semua merupakan komitmen bersama antara wali murid dengan komite," terangnya.
Sujarno mengatakan bahwa dalam pemberitaan sebelumnya akan adanya pungutan liar di SMPN 2 Lamongan tidaklah benar adanya.
"Tidak ada pungutan, yang ada hanyalah sukarela, itu clear," ujarnya.
Masih kata Sujarno, ia dan komite sekolah juga tidak sembarangan dalam mengambil sebuah keputusan. Kemudian dalam melaksanakan pengambilan keputusan soal sumbangan sukarela semua sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian PP Nomor 48 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.
"Kami semua merujuk pada peraturan yang berlaku, jadi kami juga dangat berhati-hati dalam mengambil keputusan," ucapnya.
Selain itu, Sujarno juga tegas mengatakan bahwa penggunaan dana komite juga dilaporkan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
"Kami kirimkan SPJ dan LPJnya, jadi saya tekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada persamaan nominal, tidak ada persamaan waktu. Jadi clear tidak benar SMPN 2 Lamongan melakukan pungutan," pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh ketua Komite SMPN 2 Lamongan, ia mengatakan bahwa tidak benar ada pemerasan maupun pungutan.
"Komite tidak pernah memaksa dalam melakukan pembayaran sumbangan, semuanya sesuai dengan kemampuan secara ikhlas," kata Ketua Komite.
(S_genk-red)