Lumajang, MCE - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian mobil.
Tiga pelaku diamankan diantaranya, Pelaku utama, R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bersama dua penadah, NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.
Kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur.
Sekitar pukul 21.00 WIB Korban, yang memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.
Tersangka R ini seorang spesialis kasus pencurian mobil, diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp 23.000.000.
"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23.000.000," ujar Rofik
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.
Tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai. Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.
"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," Ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up gran max, dan avanza
Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP penadah. (fyan).