Lumajang, MCE - Polres Lumajang berhasil menangkap dua pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di desa Oro-oro Ombo, kecamatan Pronojiwo, kabupaten Lumajang.
Keduanya, berinisial T (21) dan MY (16) warga desa Oro-oro Ombo, kecamatan Pronojiwo.
"Dengan kejadian itu korban melapor sepeda motor miliknya hilang saat terpakir di halaman depan rumah," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, usai melakukan rekontruksi, Rabu (5/6/2024).
Korban mengetahui sepeda motor hilang setelah bangun tidur. Ia pun berusaha mencari sepeda motornya tapi tidak berhasil ditemukan.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dalam bentuk pretelan.
"Dalam aksinya melakukan pencurian motor milik korban, terlebih dulu pelaku mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian berhenti di rumah korban," ungkapnya.
Selain itu juga turut disita kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya. Kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (fyan).