Jumat, 28 Juni 2024

Bangun: Peran Komite Sekolah Guna Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan




Tuban, MCE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI mengeluarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Produk hukum ini lahir sebagai upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan serta revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Jumat (28/6/2024).


Ketua Komnas Pendidikan Kabupaten Tuban Bangun Purnomo menyampaikan komite sekolah merupakan perpanjangan tangan untuk melakukan penggalangan dana sumbangan pendidikan partisipasi masyarakat di sekolah yang bersifat sukarela (sumbangan sukarela) guna memajukan pendidikan. 


"Sekolah tidak bisa sepenuhnya berharap dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional  Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Jatim. Keterlambatan pencairan dana BOS dan BPOPP menjadi kendala tersendiri bagi sekolah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Belum lagi soal keterbatasan penggunaan dana BOS dan BPOPP yang belum bisa mencover seluruh kegiatan sekolah. Selain itu anggaran dana BOS dan BPOPP persiswa dinilai masih belum ideal untuk memenuhi pengeluaran sekolah," ujar Bangun panggilan akrabnya yang juga menjabat Pengurus Komnas Pendidikan Jatim Bidang IT & Media.


Dikatakan, komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, menggalang dana bukan satu-satunya tugas komite sekolah. Komite sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat.


"Bangun ajak Jurnalis dan LSM mendukung peran komite sekolah guna memajukan pendidikan jenjang SMA/SMK/MA Sederajat di Bojonegoro dan Tuban," tutupnya. (mblung). 

Artikel Terkait

Bangun: Peran Komite Sekolah Guna Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori