Kamis, 30 Mei 2024

PWI Jateng Terbitkan Lima Pernyataan Sikap terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar oleh Hendri Bangun dan Kroninya




Semarang, MCE - Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bicara, kini PWI Jawa Tengah terbitkan lima butir pernyataan sikap tentang kasus di organisasi PWI Pusat terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp. 2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun dan kroninya


Kepada media di Semarang, Jawa Tengah, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, didampingi Wakil Sekretaris, Aris Syaefudin, menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan UKW dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.


Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar oleh empat oknum pengurus PWI Pusat, pertama kali dibuka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Indonesian Journalist Watch (IJW) terus mendorong penyelesaiannya.


DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M. Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, direkomendasikan dipecat/diberhentikan.


“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun meresafel sejumlah nama (Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM - Red) masih belum dilaksanakan,” tegas Amir.


Berdasarkan informasi dari Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, diketahui bahwa Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, telah mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1.000.080.000.- Kemudian Sekjen, Sayid Iskandarsyah, mengembalikan Rp. 540 juta. Yang belum mengembalikan fee marketing, Rp.691 juta adalah Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.


Dalam keterangan PWI Provinsi Jawa Tengah disebutkan akan ikut mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini. Adapun lima poin pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:


Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirkan, kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.


Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PDPRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus Pusat tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi. Pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus provinsi/kabupaten/kota apabila berstandar pemahanan kepatuhan kepada PDPRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.


Ketiga, pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.


Keempat, mendesak para senior PWI di Pusat agar memfokuskan penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/provinsi. Jangan mendengar sikap daerah hanya pada saat kongres dan ketika membutuhkan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi.


Kelima, meminta kepada para senior PWI di Pusat agar melepaskan diri dari segala ego dan kepentingan, serta benar-benar bersikap untuk menyelamatkan martabat organisasi.


Pernyataan sikap ini, menurut Ketua PWI Jateng, Amir bertujuan untuk mendorong penyelesaian yang cepat, baik, efektif, dan menyelamatkan organisasi. “Setelah kongres di Bandung, pada September tahun lalu, kami ingin merasakan perbaikan-perbaikan dalam penataan organisasi. Tetapi hingga sejauh ini selain perbaikan program yang dijalankan, juga menyaksikan pameran ego sektoral yang luar biasa. Inilah yang tidak sepatutnya dipertontonkan,” katanya.


Amir Machmud berharap, agar pernyataan sikap dari Jateng ini didengar dan dicerna oleh para senior di PWI Pusat sebagai masukan untuk kemaslahatan organisasi PWI. “Duduk bersama, satukan sikap antara DK dan Pengurus, juga Dewan Penasihat sebagai teladan-teladan yang akan menjadi tempat bercermin provinsi-provinsi,” ungkapnya.


Menurut Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, pernyataan sikap PWI Jatim dan Jateng menunjukkan keprihatinan yang mendalam karena menimbulkan kerusakan bagi nama baik organisasi PWI. Jika demikian tinggal menunggu sikap PWI daerah lain. Jika Hendri Ch Bangun terus membangkang, bisa jadi muaranya ke KLB (Kongres Luar Biasa) untuk meminta pertanggungjawaban dari pemberi mandat. (TIM/Red)

Artikel Terkait

PWI Jateng Terbitkan Lima Pernyataan Sikap terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar oleh Hendri Bangun dan Kroninya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori