Lamongan, MCE - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan diduga dinikmati sendiri oleh keluarga dari perangkat desa dan istri dari Kepala Desa sendiri. Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, penyaluran BLT-DD pada bulan Januari Februari Maret tahun 2024 telah diserahkan kepada KPM Desa Baturono, namun sesuai data yang ada terdapat nama-nama dari orang tua, saudara, istri Perangkat Desa bahkan terdapat nama dari Istri Kepala Desa Baturono.
Bahkan berdasarkan informasi dari salah seorang warga di Desa Baturono, penentuan nama-nama penerima BLT DD tersebut tidak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
"Kami miris saja melihat nama-nama penerima BLT DD secara mayoritas adalah keluarga inti dari perangkat desa bahkan lebih lucu lagi istri dari Kades juga menerima BLT DD untuk penyaluran kemarin. Informasinya nama-nama tersebut ditetapkan tanpa adanya Musdessus," kata narasumber dari awak media yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun awak media bahwasanya penerima BLT DD berjumlah 15 nama KPM.
Mendapati akan data tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Baturono untuk meminta klarifikasi akan data tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kades Baturono Tarmuji membantah bahwasanya informasi akan penerima BLT DD adalah keluarga dari perangkat desa dan istrinya.
"Tidak benar mas, yang diundang ambil uang tidak datang, sehingga diwakili salah satu perangkat agar cepat penyalurannya karena pendamping segera ke desa lain," jawabnya.
Namun, ketika Kepala Desa Batùrono disodorkan nama-nama penerima BLT DD Kades belum menjawabnya.
Ditemui pada Rabu 29 Mei 2024 di Balai Desa Baturono, Kades Tarmuji membenarkan bahwa penerima BLT DD adalah benar keluarga dari perangkat dan kades juga membenarkan bahwa istrinya juga menerima.
"Ya memang benar bahwa istri saya juga menerima tapi bantuan tersebut kami berikan kepada salah seorang warga desa kami yang sangat tidak mampu, warga tersebut tidak memiliki KTP, jadi pakai nama istri saya dalam penerimaan BLT DD," ungkap Tarmuji pada Rabu 29 Mei 2024.
Ironisnya lagi, dari 15 nama penerima BLT DD terdapat 13 nama yang masih keluarga perangkat desa dan termasuk istri dari Kepala Desa, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa.
"Ya memang benar 13 nama tersebut adalah keluarga dari perangkat saya, namun saya berani bertanggung jawab. Contohnya saja ada nama istri kasun juga menerima karena kasun kami kakinya patah," beber Tarmuji.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Baturono diduga telah menghiraukan akan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:
Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Sementara Zamroni Kepala Dinas PMD belum bisa di hubungi baik lewat WA dan telepon langsung..
Bersambung !!!
(S_genk)