Kamis, 23 Mei 2024

Akun Notaris akan Diblokir, Jika tidak taat menjalankan Perintah dan Peraturan Undang-undang




BALI, MCE – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa akun notaris akan diblokir jika notaris tidak taat dalam menjalankan perintah dan peraturan perundang-undangan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).


Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris Provinsi Bali, Rabu (22/5/2024) di Prime Plaza Hotel Sanur.


Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pencucian uang. Notaris diwajibkan melakukan due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering. Dengan pengisian form goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana,” tutupnya.



Lanjut, Cahyo menegaskan bahwa notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan,” tegas Cahyo.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap melalui kegiatan ini semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ yang merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur sejauh mana ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.


“Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi,” ujarnya.


Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris di Provinsi Bali ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya pada PPATK RI, M Agung Arif Wicaksono, dan dari unsur Notaris-PPAT Dr. I Made Hendra Kusuma, yang dimoderatori oleh Dr. Putu Ayu Sriasih Wesnawa, Lektor Kepala pada Universitas Warmadewa. (Idrus)

Artikel Terkait

Akun Notaris akan Diblokir, Jika tidak taat menjalankan Perintah dan Peraturan Undang-undang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori