Jumat, 29 Desember 2023

Refleksi Akhir Tahun Pencapaian Kejaksaan Negeri Lamongan Sepanjang Tahun 2023




Lamongan, MCE - Kemarin, 29 Desember diadakan kegiatan refleksi akhir tahun Pencapaian Kejaksaan Negeri Lamongan sepanjang tahun 2023. Yaitu untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Lamongan. 


Sebagai salah satu instansi penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern. Dengan ini kami uraikan capaian kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan Negeri Lamongan, sebagai berikut :


Pada bidang Pembinaan selama kurun waktu tahun 2023, realisasi setoran PNBP sejumlah Rp. 647.031.760,- dari target Rp. 617.480.000,-.


Setoran PNBP tersebut berasal dari : Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana lainnya, Pendapatan Biaya Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.


Pada bidang Intelijen melakukan pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Lamongan, optimalisasi pelayanan hukum di Masyarakat dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Jaksa Masuk Pesantren di beberapa Sekolah dan Pesantren yang ada di Kabupaten Lamongan


Program Jaksa Menyapa yang kegiatan disiarkan di Radio Suara Lamongan dengan tema Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice.


Penyuluhan hukum juga dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan dan juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan mengadakan 2 kali pertemuan dengan para penghayat Aliran Kepercayaan.


Kejaksaan Negeri Lamongan juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis di 5 Proyeks Strategis Kabupaten Lamongan yaitu, 4 pembangunan Jamula dan 1 Pembanguan Rumah Sakit Brondong.


Bidang Tindak Pidana Umum mencatat selama tahun 2023, telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice sebanyak 5 (lima) perkara.


Bahwa atas 5 (lima) perkara tersebut didominasi oleh perkara kekerasan. Bahwa selama tahun 2023, terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian publik diantaranya perkara pembunuhan berencana di wilayah Desa Dateng Kecamatan Laren Kab Lamongan


Serta penganiayaan terhadap personel TNI AL di wilayah Babat dimana seluruh perkara tersebut telah selesai dilaksanakan penuntutan. Selama tahun 2023, Kejari Lamongan telah berpartisipasi dalam berbagai sosialisasi maupun diskusi dengan berbagai stakeholder terkait dengan pelaksanaan kampanye menuju pemilu tahun 2024. Proyeksi tahun 2024,


Bidang Pidum akan memfokuskan pada penanganan tindak pidana pemilu sebagai tindak lanjut Kejari Lamongan merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Kab. Lamongan.


Pada bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, salah satunya pada Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022 dalam tahap penyidikan.


Pada tahun ini bidang Pidsus juga melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 582.257.352,-.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada tahun 2023 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan,


OPD, RSUD, BUMD, BUMN dan beberapa Pemerintahan Kecamatan dan Desa. Bidang DATUN juga telah menerima Surat Kuasa Khusus (Non Litigasi) sejumlah 7 SKK dan melakukan pelayanan hukum gratis di Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa, BUMN, BUMD dan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.


Pada tahun 2023 Bidang DATUN telah melakukan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan (PPH) sebesar Rp. 347.857.000,- dengan rincian : Perumda BPR Bank Daerah Lamongan sebesar Rp. 335.000.000,- dan Bapenda Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 12.857.000,-.


Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan disebut juga dengan bidang PB3R telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Incraht) sebanyak 2 kali, yaitu : pada bulan Maret 2023, yang dimusnahkan : Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan Digital, Pupuk Palsu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok tanpa pita cukai; dan pada bulan November 2023, yang dimusnahkan :


Sabu-sabu, Pill Dobel L, Handphone, Timbangan digital, Miras, Ganja, Pil Logo Y, Pil Campuran. Penyelesaian barang bukti yang disetorkan menjadi PNBP, yaitu : barang rampasan berupa uang sejumlah Rp. 30.934.067,- dan hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp. 21.620.000,- yang berupa Handphone, Motor, Gerobak, Ayam, Mobil Truck Mitsubishi, Sepeda Motor dan Golok.

(S_genk-red)


Artikel Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pencapaian Kejaksaan Negeri Lamongan Sepanjang Tahun 2023
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori