Jakarta, MCE - 22 November 2023. KPK menyerahkan aset rampasan negara dari perkara korupsi berupa 38 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp10,5 Miliar melalui mekanisme hibah kepada 5 desa di Kabupaten Karawang.
Selain itu, KPK juga menetapkan tanah beserta bangunan dan 3 unit mobil senilai Rp8 Miliar melalui Penetapan Status Penggunaan kepada Komisi Pemberantasan korupsi.
Pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme hibah dan PSP merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pengembalian aset kepada negara.
Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan aset dapat bermanfaat untuk masyarakat luas serta memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
(red).
Sumber: kpk