Sabtu, 09 Desember 2023

Babak Baru Dugaan Kasus Kecurangan Penjaringan Sekdes Pangkatrejo Dimulai



Lamongan, MCE -  Sabtu, 09 Desember 2923 tepat pukul 10.21 menit undangan Camat Lamongan seputar dugaan kasus kecurangan penjaringan Sekdes Pangkatrejo dimulai.


Peserta yang ikut kompetisi nampak belum terima atas dugaan campur tangan dari pihak lain terhadap Calon Sekdes yang dinobatkan sebagai peserta yang lulus ujian.


20 peserta ujian bersama masyarakat pada hari itu melakukan aksi damai di depan kantor desa sembari tabur bunga, yang menandakan lemahnya hukum di pemerintahan desa, serta dikendalikan dengan kekuasaan.


Setelah melakukan tabur bunga di Balai Desa Pangkatrejo, masing-masing peserta ujian Sekdes, penuhi panggilan Camat kota Lamongan.


Pemanggilan tersebut guna dimintai klarifikasi soal adanya dugaan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan ujian Sekdes Pangkatrejo yang dilaksanakan pada Rabu (06/12/23) kemarin.


Klarifikasi itu dilakukan di ruang lantai 2 kantor kecamatan, dengan dihadiri 5 panitia penjaringan perangkat desa, Kepala Desa Pangkatrejo serta unsur Muspika Kecamatan Lamongan.


Menurut beberapa peserta, dalam audiensi tersebut ada beberapa poin yang harus digaris bawahi dan diduga sebagai alat untuk melakukan kecurangan.


Yakni laptop yang digunakan terdapat software Microsoft remot desktop konektion, atau aplikasi yang bisa dikontrol atau berkirim data dari luar.


Namun Panitia Pelaksanaan Ujian Sekdes tersebut berdalih tidak paham software tersebut alias gaptek.


Selain itu dalam audiensi tersebut Hendik selaku Ketua Panitia mengakui ada HP salah satu panitia Didik tidak dikumpulkan pada saat pembuatan soal.


Bahkan mengenai HP pihak ketiga atau pembuat soal ujian dari pihak kampus yang menurut informasi Universitas Bilfath dengan alamat Siman, Kec. Sekaran, Lamongan juga tidak diisolasi," ujar peserta.


Tetapi hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bilfath belum bisa dikonfirmasi. Selanjutnya, menurut Peserta terkait standard soal, tim pembuat soal ujian tersebut atas dasar rekomendasi dari Kepala Desa Pangkatrejo.


Bahkan soal ujian tersebut diduga belum pernah diuji kelayakan alias terkesan asal-asalan tanpa mengindahkan aturan yang ada, dan mirisnya ada dugaan jika soal ujian itu dibuat oleh orang internal tanpa izin dari universitas.


Anehnya lagi ketika disinggung soal lembar soal dan jawaban dicetak lebih dari jumlah peserta, namun mereka pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian berdalih hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan soal dan jawaban.


Lanjut terkait pengambilan soal dan jawaban yang selesai dikerjakan peserta yang sudah diambil oleh panitia tidak ada di meja panitia.


"Namun mereka terkesan gelagapan dan tidak ada dokumentasi yang membuktikan bahwa lembar jawaban masih berada diatas meja," papar peserta dengan lantang.


Peserta menegaskan, dugaan kecurangan dan sarat permainan itu juga dapat dilihat dari segi mengoreksi lembar jawaban.


Yang mana peserta tidak dibekali lembar soal agar bisa dikoreksi dengan lembar jawaban yang dipegang panitia. Dan peserta tidak bisa menyanggah soal tersebut.


"Serta juknis tidak sesuai dengan kisi-kisi yang diberikan terutama materi agama," tegasnya.


Jadi terkait persoalan ini jika pihak terkait mengatakan harus dilengkapi bukti autentik pastinya tidak mungkin..


Karena peserta saat ujian dibatasi dan tidak boleh membawa HP, bahkan peserta tidak diperbolehkan untuk melihat bukti jawaban A'an yang diduga sarat kecurangan dengan mendapat nilai rata-rata 95.


"Bahkan teman-teman media yang datang kami lihat pada saat mulai ujian sampai selesai mereka tidak diperbolehkan masuk dan pintu terkunci rapat-rapat," pungkasnya.


Sementara Camat Lamongan Agus Hendrawan ketika dikonfirmasi awak media ini juga tidak dapat berkata banyak.


"Intinya kami belum dapat memutuskan terkait permasalahan ini, dan nanti akan kembali saya rapatkan dengan pihak panwas," tandasnya.


Dilain waktu, Kades Pangkatrejo Rudy ketika dikonfirmasi awak media ini," tampak pasrah dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.


Mengenai persoalan ini, nampaknya dari aparat penegak hukum khususnya,  Polres Lamongan juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian guna dimintai keterangan.


Pastinya masyarakat sangat berharap pada aparat penegak hukum Polres Lamongan profesional untuk mengungkap kasus tersebut.


Agar ada efek jera bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan penjaringan perangkat desa demi keuntungan pribadi.


(S_genk-red)


Artikel Terkait

Babak Baru Dugaan Kasus Kecurangan Penjaringan Sekdes Pangkatrejo Dimulai
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori