Rabu, 01 November 2023

Tingkatkan Layanan Publik Prima, KPK Gelar Forum Konsultasi Publik




Jakarta, MCE - Sebagai lembaga penyelenggara negara, KPK menjaga komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, yang lebih prima. Dalam upaya tersebut, KPK menggelar Forum Konsultasi Publik tahun 2023 guna mendengar pendapat dan masukan dari para pemangku kepentingan di Jakarta, 30 Oktober 2023.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak menuturkan pelayanan publik merupakan cara KPK untuk melibatkan masyarakat dalam memberantas korupsi. “Hal itu sebagai bentuk transparansi KPK dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.


KPK memiliki 6 jenis pelayanan publik, di antaranya: Pelayanan Informasi Publik; Pelayanan Perpustakaan; Pelayanan Pelaporan Gratifikasi; Pelayanan Pengaduan Masyarakat; Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Profesi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas; serta Pelayanan Pendaftaran Pelaporan LHKPN. “Keenam layanan publik itu bisa diakses lewat Call Center 198, email, web chat, maupun langsung datang ke Gedung Merah Putih. KPK berharap publik bisa terus berpartisipasi membantu KPK,” terang Yuyuk.


Indeks unit pelayanan publik KPK 2022 menunjukkan nilai 4,03 dari skala 0-5, atau dalam kategori baik. Meski demikian, KPK, kata Yuyuk masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menjaga hingga meningkatkan skor indeks nilai pelayanan publik.


Asisten Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Pelayanan Publik @kempanrb Martina Natatinova Simanjuntak menyebutkan kepercayaan publik jadi faktor penting bagi lembaga penyelenggara negara. "Pelayanan publik yang buruk akan membentuk persepsi buruk terhadap suatu lembaga penyelenggara negara. Jangan sampai publik apatis terhadap lembaga penyelenggara negara dan negara dianggap gagal karena tidak mampu melayani publik dengan baik," tuturnya.


Melalui forum ini, KPK mendapat 3 masukan terkait peningkatan standar pelayanan publik, yaitu: kepastian waktu dalam pelayanan publik, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melayani publik, dan sosialisasi jenis-jenis pelayanan publik. (Red). 



Sumber: kpk

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Publik Prima, KPK Gelar Forum Konsultasi Publik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori