Kamis, 09 November 2023

Tiga Tahun Berjalan, Raudlatul Athfal (RA) Al Hidayah Belum Keluar Ijinnya




Lamongan, MCE - Selasa, 07 Nopember 2023. Menyadari pentingnya pendidikan di usia dini, banyak masyarakat sekarang seolah olah ramai mendirikan sekolah TK atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) karena sekolah paud merupakan persiapan awal untuk menuju pendidikan dasar di sekolah selanjutnya.


Seperti yang ada di Desa Kramat tepatnya di Dusun Cekel Kecamatan lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur, telah berdiri RA (Raudlatul Athfal) NU Al Hidayah.


Tetapi sekolah TK/RA Raudlatul Athfal tersebut saat ini menjadi bahan pergunjingan di masyarakat setempat, pasalnya RA Raudlatul Athfal yang berdiri 3(tiga) tahun ini belum bisa mengeluarkan ijazah sendiri seperti sekolah TK atau RA yang lain.


Dalam papan nama sekolah RA Raudlatul Athfal tersebut belum ada NPSN(Nomor Pokok Sekolah Nasional) sehingga masyarakat merasa cemas akan legalitas sekolah. Sedangkan selama ini ijazah yang dikeluarkan mendompleng salah satu RA yang ada di desa sebelah (Bakalanpule) kecamatan Tikung.


Yang jadi pertanyaan masyarakat desa Kramat yaitu, mengapa lembaga RA Raudlatul Athfal dengan Kepala sekolah ibu Khotimah masih ikut menggandeng atau dompleng ke lembaga di luar Desa padahal di Desa Kramat sendiri ada 2(dua) lembaga resmi yang sudah lama berdiri.


Kemudian masyarakat Desa Kramat khususnya Dusun Cekel patut menduga Sekdes Kramat ikut campur dalam pengelolaan lembaga pendidikan RA Raudlatul Athfal, sehingga hingga saat ini sekolah belum bisa berdiri sendiri secara legalitasnya.


Keterlibatan Sekdes Kramat juga dinilai menimbulkan perpecahan/gesekan di masyarakat, terutama di Dusun Cekel yang sudah terdapat TK/RA.  Perpecahan/gesekan masyarakat muncul ketika pengisian siswa baru dimana masyarakat saling serang untuk bisa mendapatkan murid TK/RA.


Sholeh Sekretaris Desa (Sekdes) Kramat ketika diminta tanggapannya mengenai permasalahan diatas mengatakan bahwa dia tidak ikut dalam pengurus RA Raudlatul Athfal, tetapi sebagai Tanfidziah ranting Desa Kramat merasa ikut membantu aset NU (khususnya) gedung yang tidak terpakai agar bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.


"Saya bukan pengurus, tetapi sebagai Tanfidziah saya sebagai pelindung. Karena ada aset yang tidak terpakai mangkanya kita buat lembaga RA Raudlatul Athfal." Jelasnya.


Mengenai ijin pendirian RA NU Al Hidayah dari pihak pengurus sudah mengajukan dan melengkapi semua berkas yang diminta Kemenag Kabupaten Lamongan, tetapi hingga saat ini (tiga tahun) ijin itu belum juga keluar.


"Yang mengurus perijinan itu ustadz Abdul Khalim ada tanda tangan masyarakat dan semua menyetujui dan rekomnya MWC (NU) dan dinyatakan sudah lengkap, tapi kenapa sampai sekarang Kemenag belum juga mengeluarkan ijinnya. Padahal katanya sudah lengkap." Jelasnya lagi.


Eko Wahyudi, STP. Kepala Desa Kramat memberikan masukan Sholeh agar permasalahan RA Raudlatul Athfal segera selesai yaitu dengan menanyakan kembali proses perijinannya dan kemudian memanggil LSM dan media untuk menjelaskan, agar publik atau masyarakat Desa Kramat khususnya Dusun Cekel bisa tenang.


"Lebih baik ditanyakan lagi ijinnya, kemudian di undang para teman-teman LSM dan media untuk diberikan penjelasan agar semuanya bisa clear (tuntas), dan Pak Sek (Sholeh) harus bisa membedakan antara jabatan Tanfidziah dengan Sekdes. Karena jabatan kita (lurah dan sekdes) itu selalu melekat pada diri kita sesuai janji kita ketika di sumpah bahwa kita tidak boleh mementingkan kepentingan kelompok, golongan, individu kan tidak boleh." Jelas Eko.


Dugaan lambannya pengurusan ijin lembaga pendidikan RA di Dusun Cekel ini pihak Kemenag tidak mau disalahkan sebab kewenangan ijin RA hingga Madrasah (MA) semuanya tergantung Kemenag Pusat di Jakarta.


H. Banjir, Kasie Penma Kemenag kabupaten Lamongan di dampingi Syaiful (staf) menjelaskan,"jadi itukan proses awalnya bukan pada masa saya, ketika persyaratan sudah lengkap dan sebagainya, kita sudah mau proses ternyata dari pihak pusat memoratorium (menghentikan sementara) terkait perizinan operasional RA - Madrasah. Kenapa terjadi demikian, karena melihat saat ini tingkat penerimaan siswa yang berkurang dan dengan adanya RA - Madrasah yang terlalu banyak.


Ditambahkannya, terkait dengan pendirian Madrasah itu kan sudah ada peraturan terkait Radius (jarak) yang sudah ditetapkan agar mencegah crash antar sesama Madrasah, kecuali dalam area pondok atau yang paling dibutuhkan masyarakat maka itu tidak berlaku radius (jarak). 


"Selama masyarakat memenuhi persyaratan nya maka pihak Kemenag tidak bisa menolak, karena itu hak dari setiap masyarakat. " jelasnya lagi.


Syaiful juga ikut menanggapi terkait RA NU Al-Hidayah dusun Cekel, Desa Kramat. "Di catatan kita, pihak RA NU Al-Hidayah membuat akun itu pada tanggal 18 Februari 2021. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022 itu baru diajukan ke kita (Kemenag Kabupaten) lalu kita lakukan verifikasi pada tanggal 13 Januari 2022 kemudian pada tanggal yang sama kita juga kirimkan berkasnya secara Online ke Korwil (Koordinator Wilayah). Jadi secara tugas sebenarnya kita tidak ada wewenang lagi dan kita juga menunggu pengumuman terbaru terkait Moratorium yang masih belum pasti kapan akan di cabut. " jelasnya.


Dikatakannya, semua ijin mulai dari RA sampai Madrasah kewenangannya ada di pusat, dan itu memakai aplikasi. Dan ketika RA Raudlatul Athfal mengajukan ijin pendirian kebetulan di pusat ada kendala yaitu diberlakukannya Moratorium, sehingga sampai saat ini ijin itu belum bisa keluar. Kita tidak tahu sampai kapan Moratorium itu di buka lagi.


"Nanti kita buatkan surat pemberitahuannya ke sana (RA Raudlatul Athfal) ." Tutup H. Banjir mengakhiri.


Perlu diketahui untuk Prosedur pendirian sekolah RA PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis harus memenuhi 3 (tiga) kriteria yaitu memenuhi Persyaratan Administrasi, teknis dan Kelayakan.


(Fath)

Artikel Terkait

Tiga Tahun Berjalan, Raudlatul Athfal (RA) Al Hidayah Belum Keluar Ijinnya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori