Jakarta, MCE - 6 November 2023. KPK menetapkan AD (Direktur PT. BKU/Swasta) dan ZF (Direktur PT. PKS/Swasta) sebagai tersangka korupsi terkait lelang proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan menahan satu orang diantaranya.
AD dan ZF diduga melakukan pertemuan dengan SPH agar dimenangkan dalam lelang proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan - Cianjur tahun 2023-2024 senilai Rp41,1 miliar. SPH diduga setuju untuk melakukan pengkondisian dengan adanya penyerahan sejumlah uang senilai Rp935 juta.
Dari perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk SPH dan HNO. (red).
Sumber: kpk