Sabtu, 14 Oktober 2023

Pengertian, Kriteria, dan Cara Daftar PIP


Keterangan gambar: Bangun Purnomo Pengurus Komnasdik Jatim. 


Jatim, MCE - PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. PIP akan diberikan pada penduduk Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah diputuskan pemerintah terkait program peningkatan kualitas hidup.


Hal ini Sesuai dengan kutipan dari buku "Hukum Lingkungan Indonesia" yang ditulis Muhammad Sood (2021), yaitu untuk mencapai kualitas hidup kesejahteraan masyarakat, pemerintah mengembangkan 4 (empat) program utama yaitu Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia kerja dan Indonesia sejahtera.


Salah satu bentuk pendanaan pendidikan adalah bantuan Program Indonesia Pintar PIP. Program ini dijalankan dalam kerangka kebijakan penanggulangan kemiskinan. Bantuan diberikan dalam bentuk dana untuk memenuhi kebutuhan personal siswa.


Dikutip dari laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/, pengertian PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan


Seperti yang diketahui dana BOS selama ini hanya diperuntukan bagi kegiatan operasional sekolah, padahal anak membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan personal. Maka dari itu PIP hadir untuk mengcover biaya personal siswa, terutama siswa miskin agar tetap bersekolah tanpa terkendala biaya.


Syarat bagi siswa SD, SMP, SMA maupun SMK sederajat untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud sebagai berikut;


1. Siswa pemegang KIP


2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


4. Yatim piatu.


5. Penyandang disabilitas.


6. Korban bencana alam atau musibah.


7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.


8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 


Catatan: apabila poin 1, 2 dan 3 belum memiliki, orang tua mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desanya. 


Cara daftar PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebagai berikut;


1. Sebelumnya, orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023, caranya;


2. Siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.


3. Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.


4. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.


5. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.


6. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.


Demikian penjelasan PIP adalah program pemerintah terkait pendidikan untuk menyamaratakan kesejahteraan anak bangsa. (bp). 

Artikel Terkait

Pengertian, Kriteria, dan Cara Daftar PIP
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori