Selasa, 10 Oktober 2023

Mufakat Jahat Bupati Langkat




Jakarta, MCE - Selasa, 18 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KPK mengamankan 8 orang dengan barang bukti sekitar Rp786 Juta. 


Kamis, 20 Januari 2022 KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Terbit diduga melakukan pengaturan pemenang proyek dan meminta fee sebesar 15 hingga 16,5%.


Jumat, 30 September 2022 KPK menuntut Terbit pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 Juta.


Kamis, 16 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Terbit terbukti bersalah, dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 Juta, dan dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani vonis penjara. 


Atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 1 Agustus 2023, permohonan kasasi KPK ditolak dan putusan MA menegaskan bahwa perkara Terbit telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Red). 


Sumber: kpk 

Artikel Terkait

Mufakat Jahat Bupati Langkat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori