Rabu, 04 Oktober 2023

Ditetapkan Tersangka Namun tidak Ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim


Keterangan foto: Advokat Dading Pratia Hasta


BANYUWANGI - Pasca diperiksanya AS (77), warga JL Kapten Ilyas Banyuwangi, selaku tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 19 September 2023 lalu namun tidak ditahan, membuat Dading Pratia Hasta, selaku Kuasa hukum  SI (70) menyatakan penyesalannya.


Sebagai advokat, Dading memahami bahwa penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan tersangka adalah hak subyektif penyidik.


"Tersangka ini sudah melakukan kejahatan berkali-kali, menghibahkan tanah berkali-kali, sehingga tergolong melakukan kejahatan berulang-ulang seharusnya ditahan. Karena tujuan penahanan itu agar tidak melakukan kejahatan lagi," sergah Dading saat dihubungi media ini, Selasa (3/10/2023) malam.


Dading Pratia Hasta, yang juga Ketua Umum Jawa Timur Lawyer Club (JLC) sangat menyayangkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak menahan AS. 


Dimana seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, AS tetap diperbolehkan pulang.


“Dengan tidak ditahannya AS, tentu ini sangat merugikan klien saya yang sudah melaporkan perkara ini lebih dari satu tahun lalu. Aparat Polda Jatim dalam hal ini tidak peka terhadap korban yang mencari keadilan seperti klien saya SI ini," tegasnya.


Dalam posisi sebagai kuasa hukum SI, Dading menduga apa yang dilakukan tersangka AS dengan menghibahkan tanah berkali-kali serta menjual aset yang telah dicabut kuasanya, namun tidak ditahan oleh penyidik Direskrimum Polda Jatim, dirinya akan melakukan beberapa langkah guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.


"Saya akan laporkan perkara ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri atas tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS ini," tandasnya.


Sebagaimana SP2HP ke-10 yang diterima kliennya, diterangkan oleh penyidik yang diteken oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto selaku Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim jika pihaknya telah memeriksa identifikasi foto serta sidik jari tersangka AS. Kemudian penyidik juga melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap AS selaku tersangka pada 19 September 2023.


Selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka AS dan segera melakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.


Berdasarkan keterangan salah satu penyidik yang diterima korban SI usai menerima SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa tersangka AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, namun menjalani wajib lapor setiap hari Senin di Ditreskrimum Polda Jatim. (Idrus). 

Artikel Terkait

Ditetapkan Tersangka Namun tidak Ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori