Jumat, 13 Oktober 2023

Kunjung Wahyudi Sosialisasi Pendampingan Komite Sekolah dan GTK SMAN 1 Paciran




Lamongan, MCE - Pada siang yang cerah usai Sholat Jumat di masjid sekolah setempat, Kunjung Wahyudi, ST, M.Cs, M.IP Ketua Komnasdik Jatim menjadi Narasumber memberikan Sosialisasi Pendampingan Komite Sekolah dan GTK SMAN 1 Paciran Kabupaten Lamongan bertempat di aula sekolah setempat. Jumat (13/10/2023).


Hadir pada kesempatan itu Kepala SMAN 1 Paciran, Waka Humas SMAN 1 Paciran, Komite Sekolah beserta Jajaran, GTK SMAN 1 Paciran dan Ketua Komnasdik Jatim bersama Jajaran sebagai Narasumber.


Saiful Arif, S.Pd Waka Humas SMAN 1 Paciran sebagai moderator menyampaikan terima kasih hari ini pak Kunjung bisa hadir di tengah-tengah kita untuk memberikan pendampingan Komite Sekolah dan GTK SMAN 1 Paciran.


"Bapak/ibu yang saya hormati perlu diketahui, bahwa tugas pokok Komnasdik ini sangat banyak sekali dan sangat penting diantaranya membantu pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, memberikan advokasi institusi pendidikan, pengawal kebijakan pemerintah dan pengawasan. Nanti diakhir sesi ada tanya jawab bersama pak Kunjung, mohon Bapak/Ibu apabila ada sesuatu hal dipersilahkan untuk menanyakan," ujarnya. 


Dalam sambutannya, Fathur Rahman, SPd Kepala SMAN 1 Paciran mengucapkan selamat datang kepada yang hadir terutama pak Kunjung Wahyudi. Pendidikan di Jatim mulai bulan Juli sampai dengan sekarang masih terdapat anomali sehingga hal ini berakibat pada peminimalisasi program-program sekolah dan juga terkendala dan tidak teroptimalkan diantaranya untuk gerakan standar. Namun untuk KBM kita tetap berjalan dengan sangat baik. 


"Semoga usaha yang kita laksanakan ini bermanfaat guna standar pembiayaan dan standar pengelolaan untuk pengembangan sekolah serta kegiatan-kegiatan yang menyentuh ranah talenta siswa". Tuturnya.


Dikatakannya melalui masukan pak Kunjung, diharapkan mulai besok jika ada tamu yang datang pak Satpam diwajibkan menanyakan Id Card, KTP, Asal Lembaga, Nomor HP dan tujuan kedatangan serta tamu tidak boleh foto-foto tanpa ijin karena sekolah juga memiliki kode etik. 



Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim menyampaikan beberapa poin terkait Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan, diantaranya:


1. Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4;


2. UUD 1945 Pasal 31;


3. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas);


4. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;


5. Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;


6. Permendikbud No 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga;


7. Perda No 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pendidikan; dan


8. Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.


Dijelaskannya, sesuai aturan di UUD 1945 pasal 31 ayat 2 disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini artinya sesuai perintah konstitusi bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar yaitu tingkat SD dan SMP. 


"Hal ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan kewajiban pemerintah provinsi, menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yang berusia antara 7 tahun sampai 15 tahun," tuturnya. 


Kemudian pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di Bab 5 pasal 12 ayat 2 huruf b yaitu setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini jelas bahwa setiap peserta didik wajib menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang tidak mampu (diterima melalui jalur afirmasi).


Kunjung panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komnasdik RI yang membawahi Komnasdik di 34 Provinsi se-Indonesia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 pada Bab 1 pasal 2 ayat 1 dan 2.b sebagai berikut (1). Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; (2) Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.


Hal ini jelas bahwa Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan dalam bentuk BOS, dan pemerintah daerah dalam bentuk BPOPP, sedangkan masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela.


"Pasal 47 menyatakan bahwa peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik mempunyai tanggung jawab atas: Biaya Pribadi, Pendanaan Biaya Investasi, Pendanaan Biaya Personalia, Pendanaan biaya non personalia dan pendanaan biaya sebagian investasi pendidikan," ujarnya.


Selanjutnya di Pasal 48, tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik sesuai pasal 47 diatas adalah untuk menutupi kekurangan pembiayaan di satuan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.


"Jadi sangat jelas bahwa sekolah masih memerlukan bantuan dari Wali Murid dikarenakan bantuan dana BOS dari pemerintah pusat dan dana BPOPP dari pemerintah daerah adalah bantuan yang bersifat minimal dan menurutnya 'TISTAS' tidak berlaku lagi semenjak terbit Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah," pungkasnya. (bp).

Artikel Terkait

Kunjung Wahyudi Sosialisasi Pendampingan Komite Sekolah dan GTK SMAN 1 Paciran
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori