Senin, 09 Oktober 2023

Hadiri Rapat Koordinasi, Kunjung Wahyudi Dukung Komite Sekolah SMKN 2 Lamongan




Lamongan, MCE - Santernya pemberitaan dari sejumlah media ke Komite Sekolah SMKN 2 Lamongan, kali ini Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kacabdindik Wilayah Lamongan Hidayat Rahman, Pengawas Salamun, Kasi SMK Tisnan, Kepala SMKN 2 Lamongan Matekur beserta Jajaran dan Komite Sekolah bertempat di ruang Kepala SMKN 2 Lamongan. Senin (9/10/2023).


Mengawali acara sambutan pembawa acara Dwi Setiaji mengatakan yang kami hormati Pengurus Komite SMKN 2 Lamongan, alhamdulillah pada kesempatan ini kita bisa berkumpul di ruangan Kepala SMKN 2 Lamongan dengan acara koordinasi bersama Kepala Cabdindik Wilayah Lamongan dan Ketua Komnasdik Jatim.


Kepala SMKN 2 Lamongan menuturkan agenda hari ini adalah rapat koordinasi pasca digelar kegiatan rapat pleno Komite Sekolah bersama Wali Siswa yang pelaksanaannya disatukan motivasi oleh Nafik Palil pada hari Senin, 25 September 2023.


"Hasil rapat pleno setelah Ketua Komite Sekolah menyampaikan beberapa program dan usulan menyampaikan reng-rengan kegiatan kalau dibagi itu sejumlah 3,5 juta. Kemudian usulan dari Wali Siswa meminta diturunkan, akhirnya kesimpulan terakhir dari Ketua Komite Sekolah itu sukarela seikhlasnya," ujarnya.


Disampaikan pula setelah rapat pleno, Wali Siswa diarahkan ke kelas-kelas untuk menyampaikan pernyataan kesediaan menyumbang yang ditulis ada yang 0 persen, 100 ribu, 500 ribu, 1 juta, 1,5 juta dan ada yang 3.550.000 bahkan langsung dibayar lunas pada saat itu. Ini menunjukkan bahwa ada variasi dan sesuai kesepakatan. 


Kepala Cabdindik Wilayah Lamongan Hidayat Rahman, menyampaikan diharapkan dengan kehadiran pak Kunjung menjadikan narasi yang utuh sehingga penjelasan itu lebih akurat dan jelas diterima oleh Wali Siswa.


"Memang setiap perjalanan itu perlu ada riak-riak yang kita tanggapi dengan kepala dingin dengan menggunakan sinergi seperti ini. Sebenarnya, setiap ada permintaan keringanan sumbangan juga kita mediasi," ujarnya.


Ketua Komite SMKN 2 Lamongan Ahmad Lazim mengatakan mereview pada tanggal 25 September 2023, seingat saya, sebenarnya sudah saya sampaikan kepada Wali Siswa bahwa di SMKN 2 Lamongan tidak ada tarikan sedikitpun. Cuma ada kebutuhan yang dibutuhkan oleh anak-anak. Bagaimana kita main bersama, monggo disimpulin bareng-bareng, jumlahnya berapa? Tergantung, kalau kita akumulasikan seperti tahun lalu sekitar se Milyar tapi tidak harus. Sak kerso panjenengan, panjenengan bisanya berapa. Andaikan tidak bisa sama sekali tidak apa-apa. Ketika itu ada Wali Siswa yang menyumbang 100 ribu dan 500 ribu.


Pada kesempatan yang sama Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi menyampaikan bahwa sesuai aturan di UUD 1945 pasal 31 ayat 2 disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini artinya sesuai perintah konstitusi bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar yaitu tingkat SD dan SMP. 


"Hal ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan kewajiban pemerintah provinsi, menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yang berusia antara 7 tahun sampai 15 tahun," tuturnya. 


Kemudian pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di Bab 5 pasal 12 ayat 2 huruf b yaitu setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini jelas bahwa setiap peserta didik wajib menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang tidak mampu (diterima melalui jalur afirmasi).


Kunjung panggilan akrabnya yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan Nasional Komnasdik RI mengatakan di Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 pada Bab 1 pasal 2 ayat 1 dan 2.b sebagai berikut (1). Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; (2) Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.

Hal ini jelas bahwa Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan dalam bentuk BOS, dan pemerintah daerah dalam bentuk BPOPP, sedangkan masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela.


"Pasal 47 menyatakan bahwa peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik mempunyai tanggung jawab atas: Biaya Pribadi, Pendanaan Biaya Investasi, Pendanaan Biaya Personalia, Pendanaan biaya non personalia dan pendanaan biaya sebagian investasi pendidikan," ujarnya.


Selanjutnya di Pasal 48, tanggung jawab peserta didik, orang tua dan atau wali peserta didik sesuai pasal 47 diatas adalah untuk menutupi kekurangan pembiayaan di satuan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.


"Jadi sangat jelas bahwa sekolah masih memerlukan bantuan dari para orang tua (wali) dikarenakan bantuan dana BOS dari pemerintah pusat dan dana BPOPP dari pemerintah daerah adalah bantuan yang bersifat minimal," pungkasnya. (bp). 

Artikel Terkait

Hadiri Rapat Koordinasi, Kunjung Wahyudi Dukung Komite Sekolah SMKN 2 Lamongan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori