Rabu, 18 Oktober 2023

Akibat Curhat Beberapa KS di Jatim, Bangun Pengurus Komnasdik Jatim Angkat Bicara





JATIM, MCE - Bangun Purnomo Pengurus Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur baru-baru ini menerima banyak curhat Kepala Sekolah (KS) di Jawa Timur terutama jenjang SMA dan SMK Sederajat terkait pemberitaan sejumlah oknum media yang merecoki dengan pemberitaan yang sepertinya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Rabu (18/10/2023). 


Dikatakan, Komnasdik yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pengawasan, pengawal kebijakan pemerintah dan peningkatan mutu pendidikan serta anti narkoba menyikapi curhat beberapa Kepala Sekolah itu akhirnya turun gunung untuk mencermatinya.


"Berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan adanya Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah berulang kali saya sampaikan bahwa sekolah gratis berkualitas (tistas) itu sudah tidak berlaku lagi. Mana ada yang gratis berkualitas," ujarnya.


Disampaikan pula, bantuan biaya pendidikan oleh Pemerintah berupa BOS dan BPOPP adalah biaya minimal. Untuk itu, kesepakatan penggalangan sumbangan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah bersama Wali Murid adalah bersifat sukarela dan tidak ada paksaan serta gratis bagi Wali Murid yang tidak mampu. 


Apabila di kemudian hari ada Wali Murid setelah rapat pleno bersama Komite Sekolah mengalami kendala ekonomi agar secepatnya mengunjungi sekolah untuk mengajukan keringanan biaya hingga gratis biaya kepada Komite Sekolah. Tentunya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desanya setempat.


"Biaya sekolah itupun bervariasi, ada yang gratis, ada yang 10 persen, 15 persen, 20 persen bahkan ada yang 100 persen dari nominal yang di sepakati bersama Komite Sekolah. Tergantung kemampuan Wali Murid ada yang langsung bayar lunas dan kebanyakan diangsur," ungkapnya.


Jelas tidak akan ada alasan Wali Murid mengeluh akibat pendidikan karena sekolah akan selalu membuka pintu bagi Wali Murid yang tidak mampu untuk mengajukan keringanan hingga gratis biaya pendidikan. Kalau takut datang ke sekolah, Komnasdik akan membantu dan mendampingi Wali Murid. Jadi tugas saya adalah membantu advokasi antara sekolah dan Wali Murid, Wali Murid dan sekolah, serta sekolah dan pihak eksternal secara gratis.


"Biaya seragam untuk jenjang SMA dan SMK Sederajat adalah menjadi tanggung jawab Wali Murid dan biasanya Koperasi Sekolah membantu ketersediaannya. Mengingat bila diserahkan ke Wali Murid langsung membeli di luar dikuatirkan harganya pada saat banyak permintaan meningkat banyak akan melampui harga umumnya. Kita ambil contoh saja misal harga cabe standar 15 Ribu tatkala ada permintaan naik bisa mencapai harga 30 Ribu, 60 Ribu, 100 Ribu dan bahkan bisa mencapai harga 150 Ribu per Kilogram. Selain itu untuk menghindari persaingan antara yang kaya dan miskin serta pakaian batik, baju olahraga dan baju yang memiliki ciri khas sekolah akan sulit didapatkan oleh Wali Murid di luar sana. Itupun seragam jarang ada yang membayar lunas tetapi kebanyakan diangsur. Kalaupun ada selisih sedikit itu sudah lumrah. Jangankan harga kain seragam, ongkos jahit pada saat usai PPDB juga naik dua kali lipat," ungkapnya.


Saya tegaskan kembali, apabila ada oknum yang menakut-nakuti sekolah akibat penggalangan sumbangan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah akan dilaporkan ke pihak APH, saya pastikan tidak akan di proses karena ada payung hukumnya yaitu Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub No 8 Tahun 2023 Tentang KOMITE SEKOLAH kecuali Sumbangan Dana Partisipasi Masyarakat itu dipakai pribadi oleh Kepala Sekolah. Kalaupun dipanggil hanya dimintai keterangan atau klarifikasi. 


Mari kita cermati bersama bahwa Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan itu tidak bisa berdiri sendiri, ada beberapa diantaranya:


1. Pembukaan UUD 1945 Alenia ke-4;


2. UUD 1945 Pasal 31;


3. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas);


4. Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;


5. Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;


6. Permendikbud No 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga;


7. Perda No 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pendidikan; dan


8. Pergub Jatim No 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah. (red).  Bersambung... 

Artikel Terkait

Akibat Curhat Beberapa KS di Jatim, Bangun Pengurus Komnasdik Jatim Angkat Bicara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori