Jumat, 29 September 2023

Napi Lapas Kelas IIA Sidoarjo Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba Didalam Lapas




Sidoarjo, MCE - Indonesia Darurat Narkoba ungkapan ini tentu ada alasannya. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan di Banten, menilai peredaran Narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sangat rentan karena bandar dan pengguna menjadi satu.


Narkoba memang sangat membahayakan bagi manusia, walaupun ada sedikit manfaatnya dari segi medis tetapi lebih banyak kerugiannya dari sisi sosial masyarakatnya.


Apalagi saat ini peredaran Narkoba diduga masih banyak beredar di lingkup lapas, khususnya di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang terletak di Jalan Sultan Agung no 32 . Seperti yang disampaikan oleh seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.


'A' (samaran) menyampaikan ke awak media melalui chat WA mengatakan, bahwa ada indikasi peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang dikendalikan oleh RSD (inisial) alias Totok dengan dibantu oleh YGS (inisial) alias Joo  sebagai kaki tangannya.


"RSD di Lapas Kelas IIA Sidoarjo diduga sebagai bandar, sebab seringkali memasukkan barang tersebut melalui pagar lapas dengan cara dilemparkan dari luar dengan dibantu YGS sebagai kaki tangannya." Jelas 'A'.


RSD di Lapas Kelas IIA Sidoarjo patut diduga bekerja sama dengan orang dalam, sehingga apapun yang dilakukan oleh RSD selalu lolos dalam setiap ada pemeriksaan atau penggeledahan tahanan.


"Saya curiga dengan pihak oknum di Lapas Kelas IIA Sidoarjo ini sebab setiap ada pemeriksaan atau penggeledahan Narkoba di lapas selalu tidak ditemukan, padahal jelas sekali peredaran di dalam lapas ini." Tambah 'A' menjelaskan.


'A' berharap bahwa peredaran di Lapas Kelas IIA Sidoarjo ini segera diakhiri dengan selalu menjaga dan mengawasi setiap gerak para narapidana yang terutama tersangkut kasus Narkoba. 


Seperti yang disampaikan oleh Sahroni Wakil Ketua komisi III DPR RI ketika beberapa waktu lalu dalam rangka kunjungan kerja di propinsi Banten.


"Peredaran Narkoba di lapas memang sudah sangat mengkhawatirkan tidak usah ditutup-tutupi. Pengawasan kepada narapidana memang penting tapi tidak menutup kemungkinan pengawasan juga diperlukan kepada para sipir penjara,” imbuh Sahroni dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Banten, Senin (17/7/2023).


"Menurutnya, untuk memberantas dan meminimalisir peredaran Narkoba di dalam Lapas dan Rutan diperlukan pengawasan yang ketat, khususnya kepada sipir penjara." Jelas Sahroni lagi. Di kutip dari sumber berita www.dpr.go.id.   

Bersambung,..


(Red)

Artikel Terkait

Napi Lapas Kelas IIA Sidoarjo Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba Didalam Lapas
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori