Sabtu, 16 September 2023

Lewat Stranas PK, Peran APIP dalam Pemberantasan Korupsi Akan Diperkuat




Jakarta, MCE - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern pemerintahan yang meliputi meliputi perbaikan tata kelola serta pemberantasan korupsi.Rabu (13/9/2023). 


Firli mengatakan bahwa kinerja APIP dianggap masih terbilang lemah meskipun telah didorong dengan upaya penguatan fungsi dan perannya. “Peran APIP belum maksimal terhadap perbaikan tata kelola pemerintah, terutama peran pemberantasan. Selain karena independensi dan kompetensi, jumlah SDM Pengawas APIP juga tidak memadai dibandingkan jumlah kegiatan atau program yang diawasi,” ungkap Firli.


Hal ini butuh pergeseran paradigma pengawasan, APIP dituntut sebagai penjaminan kualitas, di mana ia turut berperan secara aktif dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah, karena itu melalui pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023 – 2024, KPK bersama @kemendagri merekomendasikan penguatan APIP.


Penguatan ini akan menjadi bagian dari percepatan capaian Aksi PK ke 12 yaitu Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pembangunan.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa melalui Stranas PK, APIP akan diperkuat dengan 4 aspek di antaranya kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan anggaran. “APIP menjadi kunci dan komponen utama dalam pencegahan korupsi di semua kementerian/lembaga dan pemda. Karena peran pengawasan intern APIP pada inspektorat dapat memberikan keyakinan yang memadai dengan melakukan fungsi pengawasan di seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tito.


Tito juga mengatakan bahwa berdasarkan data Itjen Kemendagri, jumlah kebutuhan pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) sebagai tenaga APIP untuk seluruh provinsi/kabupaten/kota sebanyak 19.023 orang. “IPDN dan PKN STAN diharapkan memiliki terobosan untuk memproduksi lulusan dalam jumlah lebih banyak dari yang dihasilkan saat ini. Sehingga dalam jangka pendek kiranya 2 hingga 3 tahun seluruh kebutuhan PPUPD dapat terpenuhi,” ujar Tito.


Pemenuhan kebutuhan ini akan diserap dari lulusan IPDN dan PKN-STAN yang memiliki rerata penghasil lulusan masing-masing sebanyak 1.600 dan 1.400 orang, dengan asumsi seluruh lulusan diserap untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) selama 7 tahun. (red). 


Sumber: kpk

Artikel Terkait

Lewat Stranas PK, Peran APIP dalam Pemberantasan Korupsi Akan Diperkuat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori