Selasa, 19 September 2023

KPK Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi




Jakarta, MCE - 15 dan 18 September 2023. KPK menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial tahun 2020.


Dalam konstruksi perkara, Kemensos memilih PT BGR (BUMN) sebagai distributor Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.


Para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan distribusi BSB namun tetap menagih dan menerima pembayaran sebesar Rp151 Miliar.


Tindakan para Tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. (red). 


Sumber: kpk

Artikel Terkait

KPK Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori