Jumat, 15 September 2023

Jumat Curhat Dihadiri Wadir Pamobvit Polda Bali di Kampus Mahendradata bersama Mahasiswa




Bali, MCE - Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Polda Bali kembali mengadakan kegiatan jumat curhat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. 


Jumat curhat kali ini diadakan di Kampus Mahendradata yang dihadiri oleh Dirpamobit Polda Bali yang diwakili Wadir Pamobvit, Dirlantas Polda Bali diwakili oleh Kasubdit Kamsebtibcarlantas, Dirbinmas Polda Bali yang diwakili oleh Kasubditsatpam., Kabidkum Polda Bali, Kabidlabfor Polda Bali yang diwakili oleh Wakabidlabfor, Kabidhumas Polda Bali dan Wakil Rektor 3 Universitas Mahendradata. 


Acara dibuka oleh sambutan dari Kabidkum Polda Bali Kombes pol. I Gusti Ngurah R.M., S.I.K.,M.H. memperkenalkan para PJU yang hadir pada Jumat Curhat hari. Pada hari ini adalah kesempatan bagi Polri untuk mempererat silaturahmi dengan Mahasiswa dan menyerap aspirasi atau keluhan para mahasiswa dalam menyambut perhelatan akbar Pemilu 2024.


Setelah sambutan dari Kabidkum Polda Bali acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan dari Musa Fakultas Hukum menanyakan terkait yang berkenan memberikan solusi untuk sejauh mana kepolisian terhadap oknum yang belajar mobil di jalan, karena menganggu masyarakat pengemudi. 



Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H., menjawab "Kami dari Kepolisian di bidang Kamsebtibcarlantas terkait tentang belajar mobil, otomatis masih belum mempunyai SIM A. Ketentuan belajar mengemudi atau kursus para perusahaan tersebut menyediakan fasilitas lapangan belajar mengemudi entah di lapangan atau alun-alun bukan di jalan umum, yang bertanggung jawab dalam belajar mengemudi ialah pendamping atau guru yang mengajar mengemudi" Ucapnya. 


Dilanjutkan dengan pertanyaan kedua dari bapak Alberto Dakosta Ximenis terkait aturan di kepolisian, "saya mempunyai komunitas membantu orang dalam masalah hukum kita menemui  masalah seorang ibu yang menyerempet dan meninggal dunia. Akhirnya mereka berdamai kemudian korban akan mengklaim asuransi namun harus ada Laporan Polisi bagaimana cara untuk pelaku agara tidak ditahan BB nya, bagaimana permasalahan hukumnya dan terakhir kami juga mohon dibantu untuk pembuatan SIM untuk mahasiswa" Ucapnya


Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H.,  menerangkan, "terkait dengan Restoractive justice setiap ancaman pidana dibawah 5 tahun bisa menggunakan RJ namun apabila kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia ancamannya diatas 5 tahun itu tidak dapat diatasi dengan Restoractive Justice. apabila ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku tidak dapat dilaksanakan Restoractive Justice namun harus SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan) untuk kasus kecelakaan" Ucapnya. 



"Terkait untuk pengurusan SIM, ada SIM Keliling namun hanya untuk pengurusan memperpanjang SIM, untuk yang belum punya atau Sim sudah mati bisa dibantu dalam pembuatan SIM bisa di Polresta Denpasar atau Polres Badung" Tegasnya. 



Adapun yang bertanya terkait dengan apakah sulit untuk memperpanjang  STNK dan apakah Polri tidak melihat pungli yang tetjadi di perpajakan samsat


Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kamsebtibcarlantas Kompol Loduwyk Tapilaha,S. I. K., M.H.,  menerangkan "bahwa memperpanjang STNK itu mudah asalkan seluruh syarat administrasinya  terpenuhi dan terkait dengan mengatasi pungli kami telah setiap hari melaksanakan operasi pembersihan pungli karna di bagian samsat itu terdiri dari 3 instansi yaitu Pemerintahan, Kepolisian dan Jasaraharja"tegasnya (Idrus)

Artikel Terkait

Jumat Curhat Dihadiri Wadir Pamobvit Polda Bali di Kampus Mahendradata bersama Mahasiswa
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori