Rabu, 05 Juli 2023

KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka TPPU

 



Jakarta, MCE - 26 Juni 2023. KPK kembali menetapkan LE (Gubernur papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


LE diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal usul harta bendanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK kemudian menyita aset LE yang terdiri dari uang tunai Rp81,6 Miliar, mata uang asing senilai USD5.100 dan SGD26.300, serta 24 aset lain berupa tanah/bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total nilai Rp144,5 Miliar.


Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset yang telah dikorupsi dan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. (red). 


Sumber: kpk 

Artikel Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Papua Tersangka TPPU
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori