Lumajang, MCE - Saat melakukan razia knalpot brong, anggota Polsek Pasirian mengamankan seorang pemuda bawa senjata tajam jenis badik di selipkan di dalam pinggang di Alun-Alun Taman Pasirian, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, Sabtu (10/6/2023) malam.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pengungkapan pemuda bawa sajam itu berawal polisi bersama Satgas Keamanan Desa (SKD) melaksanakan operasi knalpot brong.
Dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di seputaran Alun-Alun Pasirian.
"Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Pemuda di berinisial FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang langsung dibawa ke Mapolsek Pasirian.
"Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.
Saat ini pelaku FYN, dijerat dengan rumusan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain," pungkasnya. (fyan).