Lumajang, MCE - Akhirnya terkuak fakta baru kasus penganiayaan yang dialami seorang wanita merupakan pegawai toko kosmetik di jalan Suwandak, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Kota Lumajang, Rabu (21/6/2023) pukul 18.30 WIB.
Dimana korban berisial L (19) dan pelaku berinisial R merupakan tetangga di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.
Kasie Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya mengatakan, motif pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau, lantaran tidak terima dituduh telah menyetubuhi korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan kesal diancam oleh korban karena akan bicara kepada orang tuanya telah mensetubuhi dan meminta pertangungjawaban," ujar Novandy.
Pelaku yang kesal langsung mendatangi tempat korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade Nopol N-5988 YAP.
Begitu tiba di toko pelaku langsung menghampiri korban yang berada di dalam toko. Tidak butuh waktu lama korban langsung menikam atau menusuk korban bagian leher dengan menggunakan pisau.
"usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Korban dengan kondisi bersimpah darah ditemukan oleh warga tergeletak di trotoar, kemudian di ievakuai ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam saat tengah berada dirumahnya di Desa kebonsari, Kabupaten Lumajang.
"Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan," ujar Novandy. (fyan).