Lamongan, MCE - Ketua DPW Jawa Timur LSM FAAM Indra Susanto secara tegas mengatakan bahwa akan mengawal perkara pencemaran nama baik yang menimpa ketua DPC FAAM Lamongan M Supriyono asal Desa Gedangan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Apalagi perkara ini melibatkan media Online yang secara prosedural pemberitaan tidak boleh melakukan pemberitaan secara sepihak, apalagi dalam fakta dilapangan ternyata tidak ditemukan unsur penggelapan, dan sampai sekarang tidak ada ralat ataupun pencabutan berita, tentunya sangat melanggar peraturan Dewan Pers.
Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Dalam pemberitaan sebelumnya M Supriyono dituduh menggelapkan mobil oleh pemilik mobil yang dikenalnya. Berakhir pelaporan ke pihak kepolisian Polres Lamongan laporan;nomor.STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan, Tanggal 18 Juni 2023. [Sat] Minggu (17/6/2023).
Supriyono menjelaskan (S) selaku peminjam mobil dari tangan M Supriyono telah meminjamkan kepada temannya untuk sementara, karena (S) telah meminjam uang pada temannya, dan (S) sanggup mengembalikan mobil.
Pada waktu yang telah disepakati, akhirnya mobil diserahkan kepada pemilik mobil dengan (I) oleh M. Supriyono di depan Polsek Kedungpring-Lamongan, dan hal itu menepis tuduhan bahwa Ketua DPC FAAM Lamongan ini melakukan penggelapan.
Karena merasa telah dicemarkan nama baiknya M Supriyono akhirnya melakukan pelaporan atas pemberitaan yang salah tersebut, karena tidak ada itikad baik dari penulis berita untuk meralat berita tersebut.
Indra Susanto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa LSM FAAM juga akan melakukan advokasi hukum sampai permasalahan ini tuntas. Sehingga nanti masyarakat bisa paham mana sebenarnya yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Selain itu pihaknya akan melayangkan surat ke Dewan Pers agar permasalahan ini menjadi perhatian dan nantinya dilakukan sanksi baik berupa teguran atau bahkan penutupan kantor redaksi media tersebut.
Senada dengan Midchol Huda, SH.MH, saat dikonfirmasi melalui seluler,” Iya mas, Saya selaku pengacara saudara M Supriyono yang telah diberi kuasa oleh beliaunya. Perkara yang dialami oleh mas Supriono ini sungguh fitnah secara keji, dan tuduhan tidak mendasar,” jelasnya via seluler.
Terbukti unit mobil tersebut, sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan utuh dan diserahkan di depan Polsek Kedungpring Lamongan.
” Timbulnya Fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, sudah jelas pasalnya. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” paparnya sekaligus menutup pembicaraan. (Bersambung) (Red)