Selasa, 27 Juni 2023

KPK Sarankan DPRD Palembang Susun Perda tentang Surcharge Jasa Pandu dan Tugas Kapal



Jakarta, MCE - KPK menyarankan Dewan Perwakilan Daerah @DprdPalembang, Sumatera Selatan untuk membuat landasan hukum dalam melakukan pungutan atau surcharge jasa pemanduan dan tunda kapal yang melintasi Sungai Musi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menerima audiensi Komisi II DPRD Kota Palembang di Gedung Merah Putih, 22 Juni 2023.


Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur Korsup Wilayah IV Elly Kusumastuti, Direktorat Korsup Wilayah II Andy Purwana, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik beserta jajaran.


Firli menjelaskan bahwa Peraturan Walikota (Perwali) No. 50 Tahun 2014 dan No. 79 Tahun 2016 yang selama ini digunakan dalam penarikan surcharge tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam hal penarikan pungutan. “Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dijelaskan setiap pungutan yang dilakukan oleh negara jika dilakukan oleh daerah maka harus diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.


Dalam membentuk Perda, KPK menyarankan DPRD Kota Palembang untuk mengikuti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan UU. Beleid tersebut menjelaskan dengan rinci bagaimana substansi dan isi Perda harus dibuat dengan pelbagai faktor, sehingga Perda yang nantinya disahkan sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.


KPK juga menyoroti tata kelola keuangan tentang surcharge yang dilakukan Pemkot Palembang. Karena tidak adanya landasan hukum, wajar kiranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikannya temuan dan harus segera dilakukan perbaikan pada peningkatan status hukum dari Perwali kepada Perda.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan karena tidak adanya Perda maka pungutan yang dilakukan secara hukum tata negara bisa disebutkan batal demi hukum. Kepastian hukum diperlukan agar pungutan yang dilakukan tidak ilegal dan menjadi indikasi perilaku korupsi.


KPK menyarankan Pemkot Palembang membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan BUP, Pemkot akan mendapatkan manfaat dari lalu lintas kapal yang melintas di Sungai Musi. Pun, dengan adanya BUP maka Pemda bisa mengambil alih fungsi Pelindo sehingga tidak ada lagi pungutan ganda.


Saat ini surcharge penundaan kapal yang melewati kolong Jembatan Ampera, Sungai Musi menjadi polemik setelah BPK mendapati temuan landasan hukum yang tidak sesuai. Selama ini, dasar pungutan surcharge ini menggunakan Perwali dan MoU Pemkot Palembang dengan PT Pelindo. Dimana, dalam aturan main selama ini jumlah pungutan yang dibebankan kepada pengusaha adalah 15%.


Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin mengatakan “Kesimpulan kami dasar hukumnya harus dibenahi. Kalau memang Pemkot Palembang menghendaki lalu lintas kapal dari Sungai Musi harus dibuat badan usaha yang tusinya mengelola ini dan ujungnya pendapatannya untuk APBD,” jelasnya. (*/red). 


#sumber: kpk 

Artikel Terkait

KPK Sarankan DPRD Palembang Susun Perda tentang Surcharge Jasa Pandu dan Tugas Kapal
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori