Lumajang, MCE -VSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (2/5/2023).
Dua orang diamankan diantaranya, MR Bin W (42) warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, dan TI (33) warga Jalan Imam Sujai'i, Kelurahan Ditotrunan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,40 gram dari tangan tersangka MR Bin W.
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menjelaskan, kronologis penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku yang diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang terduga pelaku ditempat yang berbeda," ujarnya.
Ari Hartono mengatakan, awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap MR bin W di tepi jalan raya Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
"Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,40 gram, dan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil penjualan," ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap TI di gang Jalan KH. Wahid Hasyim nomer 15 Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 6 klip terdapat sisa sabu, dan uang hasil penjualan Rp 57 ribu.
"Penangkapan terhadap TI ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MR bin W," imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Ari Hartono. (fyan).