Bojonegoro Jatim, MCE - Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Wartawan adalah seseorang yang memiliki kegiatan jurnalistik secara teratur. Kegiatan yang dilakukan oleh wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa, baik elektronik maupun cetak. Adapun pekerjaan yang termasuk wartawan adalah reporter, juru kamera berita, juru foto berita, editor, dan editor audio visual. Sementara begitu mudahnya seseorang dengan akun tik-toknya mengatakan seperti itu, Jum'at (12 Mei 2023).
Dan, Kegiatan Jurnalis dilindungi oleh Hukum. Ketika sumbangsih pekerjaan mulia seorang wartawan banyak sekali pengorbanan dalam menjalankan tugasnya, waktu, mental, intelektual dan perasaan dikorbankan demi terwujudnya informasi yang sehat.
Namun sangat disayangkan ketika semua pengorbanan itu, dilecehkan oleh sebuah akun Tik-Tok atas nama @masroyganteng, dengan memparodikan dimana dirinya menghalau wartawan bak pengemis dengan uang sebesar Rp. 100.000. Ini adalah tindakan yang tidak ber-etika dimana mengukur sebuah profesi wartawan dengan nilai mata uang tanpa memperdulikan perasaan dan pengorbanan kawan Jurnalis di negara ini.
Pelanggaran yang dilakukan akun Tik-Tok @masrayganteng adalah pencemaran nama baik wartawan seluruh negara ini, dan konsekwensi perbuatannya :
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kami setiap jiwa Jurnalis Indonesia dan semua punggawa Tribuntipikor.com yang dimana berprofesi sebagai penyampai berita kepada masyarakat Indonesia merasa tersinggung dengan akun tersebut.
Himbauan kami dan sangat apresitif sekali bila seluruh instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan pertimbangan keadilan dan/ atau menindak tegas akun Tik-Tok @masroyganteng serta sekalian bisa mengungkap motif dari parodi pelecehan nama baik wartawan/jurnalis Indonesia tersebut. (*King)
Editorial: Solikin.gy