Lumajang, MCE - Satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang akhir-akhir ini marak di wilayah hukum Polsek Pasirian berhasil diungkap.
Seperti dilakukan Polsek Pasirian Ungkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan pemberatan 2 buah handphone di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Terduga pelaku berisial RN (35) warga Dusun Umbul Desa Sememu Kecamatan Pasirian ditangkap polisi saat berada di Gudang MJs Jalan Raya Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, pada rabu (26/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan DPO Curat dibenarkan Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto ketika dikonfirmasi media, Kamis (27/4/2023).
AKP Agus menjelaskan, untuk kronologis kejadian terjadi pada pada kamis 19 Januari 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB dirumah korban di Dusun Umbul, Desa Sememu.
Pelaku berjumlah dua orang yakni RN dan BT (tertangkap terlebih dahulu dan menjalani proses hukuman di lapas lumajang) ini masuk kedalam rumah dengan cara memanjat genteng kamar mandi selanjutnya menurunkan beberapa genteng.
Setelah itu, pelaku masuk kamar mandi, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil HP Realmi yang posisi di charge di ruang tengah dan HP merk VIVO yang ditaruh di dalam kamar tidur, dan mengambil 1 buah tabung gas yg ditaruh di dalam dapur.
"Setelah berhasil membawa kabur dua HP dan 1 tabung gas, pelaku kabur melalui pintu dapur belakang," ujar Agus
Kapolsek menambahkan, pelaku ini merupakan residivis, perkara pencurian Televisi pada tahun 2007, menjalani hukuman 10 bulan, residivis curi rokok tahun 2010 pernah menjalani hukuman 10 bulan, dan Residivis Penipuan sepeda montor pada tahun 2013 pernah menjalani hukuman 12 bulan.
"Saat ini tersangka diserahkan ke satreskrim Polres Lumajang," ungkap Agus Sugiarto. (fyan).