Kamis, 06 April 2023

Akibat Timbulkan Polusi Udara, Formal Demo Tuntut PT. SGHI Tutup




Lamongan, MCE - Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) pertama kalinya melakukan aksi demo di depan halaman perusahaan pakan ternak yang diduga menyebabkan pencemaran polusi udara dan bau menyengat.  Warga masyarakat sekitar merasakan terdampak polusi sejak berdirinya Pabrik PT Sekar Golden Harvesta Indonesia tahun 2017 yang berlokasi di Jalan Raya Gresik-Babat KM.49, Plosogeneng, Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. 


Beberapa anggota dari lembaga swadaya masyarakat yang tergabung (FORMAL) yang di pimpin Mukhlas, menyampaikan dalam aksi demo di Pabrik yang bergerak di bidang pakan ternak tersebut mengeluarkan debu dan bau menyengat. Saat mulai melakukan aktivitas produksi yang mengganggu penciuman warga masyarakat sekitar, apalagi saat hujan dan juga debu dari sisa pembakaran batu bara hasil produksi yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.


"Ya kami menuntut hal yang pernah disampaikan dalam kesepakatan di Dinas Lingkungan Hidup Lamongan beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan tuntutan tersebut, dan hari ini malah kami dimintai data-data warga masyarakat yang terdampak, oleh pihak perwakilan perusahaan. 


Padahal pas di waktu momen audiensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, saya berikan semua data-data tersebut akan tetapi jikalau sekarang diminta lagi, ayo bareng-bareng ke masyarakat yang terdampak," tutur Mukhlas selaku koordinator aksi dan sekaligus Ketua Formal, kepada awak media  Kamis kemarin (6/4/2023) pukul 14.50 WIB.


Tak hanya itu, lanjut Mukhlas, kompensasi yang pernah dijanjikan pihak pabrik kepada warga sekitar pun tak kunjung diberikan sesuai perjanjian yang pernah disepakati bersama warga sebelum berdirinya pabrik.


"Menurut warga sekitar, dulu ada perjanjian di awal berdirinya bahwa pabrik akan minim polusi, ada kompensasi dan ada persetujuan yang ditandatangani warga. Namun tidak seperti yang dirasakan warga setempat, sejak mulai beroperasi hingga saat ini pabrik mengeluarkan polusi bahkan kompensasi pun tidak diberikan kepada masyarakat," ungkapnya.


Pencemaran udara tersebut tercium masih kata Mukhlas, tak hanya di sekitar lokasi pabrik yakni Desa Plosowahyu namun hingga ke wilayah Dusun Gabus Desa Tambak Ploso, Tanjung, Pangkatrejo bahkan sampai ke Made, bau tersebut juga dirasakan penguna jalan raya nasional, sesuai arah angin.


"Pabrik yang diketahui sudah berdiri sekitar 6 tahun di Lamongan, namun tidak sesuai perjanjian dengan warga sekitar yang katanya minim polusi tapi tidak seperti kenyataannya dan mengganggu aktivitas warga. 


Untuk itu dengan adanya keluhan warga masyarakat terkait pencemaran udara atau bau yang ditimbulkan dari Operasional Pabrik PT.SEKAR GOLDEN HARVESTA, kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aliansi Lamongan ( FORMAL) menuntut. Empat tuntutan.


Netralisir bau udara, permasalahan debu yang ditimbulkan oleh pabrik, kompensasi untuk masyarakat terdampak, penutupan sementara pabrik PT Sekar Golden Harvesta Indonesia di Lamongan," tegas Muklas.


Diwaktu yang sama dalam aksi demo tersebut Slamet salah satu perwakilan dari Exco Komite Partai Buruh Kabupaten Lamongan, mendukung tuntutan warga masyarakat yang terdampak bau dan debu ataupun polusi dari perusahaan di sekitar.


"Kita di sini menerima pengaduan dari kawan-kawan Formal di Lamongan adanya indikasi dari pabrik, pencemaran polusi udara dan limbah dari pabrik, yang berdampak kepada masyarakat di sekitar. Kita sudah melalui Posko pengaduan partai terkait pengaduan warga masyarakat mulai dari permasalahan pupuk dan perusahaan yang diduga terindikasi mencemari warga di sekitar, kami dari perwakilan Partai Buruh Lamongan, dituntut untuk melindungi warga masyarakat yang terdampak bau ataupun polusi, khususnya di Lamongan," pungkas Slamet.


Sementara disaat demo berlangsung , empat perwakilan dari pendemo yaitu Sugeng (MPN), Slamet (Exco partai Buruh), Andrian Wicaksono (PP), dan Cipto di pertemukan dengan manajemen pabrik. Sedangkan dari pihak pabrik ditemui Wahyu Widodo dan anggota, Monik (GM) serta Dayat (HRD).


Dari pertemuan ini tidak dapat menemukan solusi sebab pihak pabrik masih pada pendiriannya yaitu tidak merasa bersalah atas polusi yang ditimbulkan dan mengenai bantuan masyarakat sudah disalurkan lewat kepala desa.


"Karena dari hasil Lab itu pencemaran tidak ada, sedangkan untuk bantuan sudah diberikan ke kepala desa karena kepala desa yang tahu kebutuhan masyarakat dan data masyarakatnya." Jelas Wahyu.


Karena tidak ada solusi dari kedua belah pihak akhirnya Andrian Wicaksono mengakhiri pertemuan dan merasa tersinggung karena menganggap pihak pabrik seakan akan para pendemo mencari sesuatu atau keuntungan pribadi.


" Ayo kita kembali saja kalau memang pihak mereka berkata seperti itu. Seakan akan kita (Formal) mencari keuntungan pribadi, sedangkan masyarakat yang terdekat dari pabrik saja mereka tidak tahu dan tidak memperhatikan kesulitannya akibat berdirinya pabrik ini " jelas Andrian.


Dari pendemo sendiri akan kembali mengadakan demo yang lebih besar setelah Hari Raya Idhul Fitri dan akan tetap menuntut serta akan mengajak masyarakat sekitar yang terdampak.


(Sg-tim)

Artikel Terkait

Akibat Timbulkan Polusi Udara, Formal Demo Tuntut PT. SGHI Tutup
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori