Kamis, 23 Maret 2023

Pimpin Apel Perda Ramadan 1444 H, Sekda Tuban Tekankan Target Kinerja Harus Terpenuhi




TUBAN, MCE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., memberikan arahan pada apel perdana di bulan Ramadan 1444 H/ 2023 Masehi di Kantor Pemda Tuban, Jumat (24/03/2023).

Pada kesempatan ini, Sekda Tuban menyampaikan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. Perubahan jam kerja ASN Pemkab Tuban tertuang dalam surat edaran nomor 800/1748/414.203.4/2023 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 H Pemkab Tuban. Adapun perubahan jam kerja dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 08.00-15.00 dan hari Jumat 08.00-15.30. Kedua, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin-Sabtu jam kerja mulai 08.00-14.00. Ketiga, bagi unit pelayanan kesehatan, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 07.30-13.30, Jumat 07.30-11.00, dan hari Sabtu 07.30-12.30.

Meski adanya perubahan jam kerja, Sekda Tuban menekankan target kinerja yang telah ditetapkan harus tetap dipenuhi. Puasa bulan Ramadan tidak menjadi kendala bagi aparatur Pemkab Tuban bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tidak hanya itu, ASN yang bekerja di sektor publik diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. “Masyarakat tetap akan mengurus keperluannya, karenanya harus dilayani dengan baik,” tegasnya. Karenanya diperlukan langkah-langkah efisien dan inovatif yang hendaknya dijalankan setiap pegawai Pemkab Tuban.

Sekda Budi Wiyana menginstruksikan pimpinan OPD agar memonitoring kedisplinan pegawai di unit kerjanya. Hasil dari monitoring selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai. “Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” tandasnya. (bp)

Artikel Terkait

Pimpin Apel Perda Ramadan 1444 H, Sekda Tuban Tekankan Target Kinerja Harus Terpenuhi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori