Minggu, 12 Maret 2023

Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI




Jakarta, MCE - KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, 10 Maret 2023


Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menilai bahwa kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal & transparan sehingga dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.


Oleh karena itu tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI), hal ini sebagai upaya perbaikan lembaga peradilan yang turut dilakukan oleh MA.


SPPTI juga akan menjadi tools guna meminimalisir tumpang tindih penanganan perkara antar APH, yang diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara & memberikan kepastian hukum bagi pelbagai pihak.


“MA menyusun panduan menjaga konsistensi & mencegah disparitas putusan, dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No. 1 Th 2020.’ Ujar Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto


Upaya pencegahan CoI di MA dilakukan dengan menyusun juknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure, penyusunan poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK.


Menteri PAN-RB Abdullah Azwar A turut menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dari sisi hukumnya saja, tetapi juga reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan & akuntabel.


Hal ini sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Perpres No. 95 Th 2018. Dengan SPBE, akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berusaha & rule of law index.


Kepala BPKP Muhammad Yusuf A mengatakan ‘Berdasarkan temuan audit BPKP tahun lalu, kecurangan dalam penganggaran masih sangat tinggi, mencapai Rp37,01 triliun. BPKP juga menemukan pelayanan publik masih berbelit-belit, lama, mahal & rawan pungli.’ 


BPKP melihat bahwa risiko kecurangan melekat pada seluruh aspek pengelolaan keuangan negara, pencegahan menjadi factor krusial. Penguatan pencegahan korupsi menjadi sangat penting karena risiko integritas terdapat pada seluruh area strategis terkait pengelolaan keuangan & pembangunan negara/daerah. (*/bp). 

Sumber: KPK

Artikel Terkait

Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori