Jumat, 31 Maret 2023

KPK Menetapkan dan Menahan Bupati Kapuas dan Istri




Jakarta, MCE - KPK menetapkan dan menahan BBSB (Bupati Kapuas 2013-2018 & 2018-2023) dan AE (Anggota DPR-RI / Istri Bupati Kapuas) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selasa (28/3/2023). 


Bupati Kapuas dan istri diduga menerima suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah hutang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif. Total uang yang diterima oleh BBSB dan AE mencapai Rp8,7 M.


KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi. KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi. (*/bp). 


Sumber: KPK

Artikel Terkait

KPK Menetapkan dan Menahan Bupati Kapuas dan Istri
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori